Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Bupati Kudus Diduga Lakukan Jual-Beli Jabatan

Kompas.com - 27/07/2019, 15:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kudus Muhamad Tamzil yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat dalam jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Tamzil melakukan jual beli jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4. Namun, operasi tangkap tangan terhadap Tamzil pada Jumat (26/7/2019) kemarin berkaitan dengan jual-beli jabatan posisi eselon 2.

"Jual beli jabatan ini bukan yang pertama kali, bukan pada saat dilakukan OTT saja. Kami sudah mendapatkan informasi sebelumnya, pada saat melakukan untuk mengisi eselon 3 dan 4. Jadi yang sekarang dilakukan OTT ini adalah untuk pengisian eselon 2," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Kudus hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Basaria menuturkan, Plt Sekretaris Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus Akhmad Sofyan yang kini menjadi tersangka diminta menyerahkan uang senilai Rp 250 juta kepada Tamzil untuk dimuluskan karirnya.

Basaria menyebut, berdasarkan laporan masyarakat, ada sejumlah pejabat yang telah lulus kualifikasi secara prosedur namun tak kunjung mendapat jabatan diduga karena adanya jual beli jabatan tersebut.

"Jadi ada yang sudah lulus tes, sudah proses semuanya sesuai dengan aturan yang ada dan bahkan ada juga yang sudah mendapatkan (nilai) dia yang paling tinggi misalnya tapi sampai saat terjadi OTT belum diberi kesempatan untuk menduduki jabatan itu," ujar Basaria.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Ini Harta Kekayaan Bupati Kudus

Basaria pun berterima kasih atas laporan masyarakat tersebut. Menurut Basaria, laporan masyarakat itu merupakan pintu masuk KPK dalam mengungkap dugaan jual-beli jabatan di Pemkab Kudus.

"KPK menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang memberikan informasi bahwa terjadi praktik yang tidak bersih dalam proses pengisian perangkat daerah di Kabupaten Kudus," kata Basaria.

Seperti diketahui, KPK menangkap Tamzil dan enam orang lainnya pada Jumat kemarin. Tamzil, Sofyan, dan staf khusus Bupati Kudus Agus Soenarto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kompas TV Pasca-operasi tangkap tangan di Kudus, Jawa Tengah, penyidik KPK hingga kini terus memeriksa Bupati Kudus. Sebanyak 7 orang termasuk Bupati Kudus, tiba di gedung KPK pada Sabtu (27/7) pagi ini, setelah diperiksa di Polda Jawa Tengah.<br /> <br /> Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, dan 6 orang lainnya, terus menjalani pemeriksaan lanjutan, usai ditangkap tangan, Jumat (26/7). Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 9 orang di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kudus. Penangkapan diduga terkait jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Kudus. #OTTKPKBupatiKudus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Nasional
Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Nasional
Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Nasional
 Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Nasional
Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Nasional
Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Nasional
Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Nasional
Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Nasional
Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

Nasional
Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com