Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Surat Edaran Terkait Dinas Luar Negeri Kepala Daerah, Mendagri Singgung Anies

Kompas.com - 22/07/2019, 12:20 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyinggung perjalanan dinas luar negeri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditanya wartawan mengenai Surat Edaran Mendagri mengenai prosedur perizinan perjalanan dinas luar negeri oleh kepala daerah.

Mulanya, wartawan bertanya kepada Tjahjo, apakah Surat Edaran Nomor 009/5546/SJ yang ia keluarkan terkait perjalanan Anies ke Amerika Serikat (AS).

Tjahjo tidak menjawab secara tegas. Kemudian, dia menjelaskan pandangannya mengenai perjalanan dinas yang dilakukan Anies Baswedan.

"Enggak, ya sebagai contoh Pak Anies ya. Dia enggak ada wakil tapi satu tahun berapa kali dia. Hampir sebulan dua (sampai) tiga kali. Ada lho gubernur hampir tiap minggu izin ke luar negeri, ada," ujar Tjahjo.

Wartawan kembai bertanya kepada Tjahjo, siapa gubernur yang meminta izin dinas ke luar negeri setiap minggu. Namun, Tjahjo enggan memberi jawaban. Dia hanya tertawa.

Baca juga: Mendagri Terbitkan SE soal Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Kepala Daerah

Dilematis

Tjahjo merasa dilematis dalam memberikan izin perjalanan dinas luar negeri kepada gubernur.

Di sisi lain, ia menginginkan gubernur mendapatkan pengetahuan baru dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Namun, ia juga menginginkan gubernur berada di tempat untuk melaksanakan kewajibannya.

"Kalau kami enggak izinkan ya salah. Namanya cari ilmu, namanya undangan. Tapi kalau diizinkan, ya kok tiap minggu," kata Tjahjo

Tjahjo sebelumnya mengeluarkan surat pemberitahuan terkait prosedur operasional standar (SOP) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri yang ditujukan untuk para kepala daerah.

Surat bernomor 009/5546/SJ ditujukan kepada gubernur, dan surat dengan nomor 009/5545/SJ ditujukan bagi bupati atau wali kota. Surat itu tertanggal 1 Juli 2019 dan ditandatangani Tjahjo.

Baca juga: JK: Kepala Daerah Kurangi Perjalanan Dinas, Negara Sedang Defisit

Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah, anggota DPRD, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diminta mengajukan permohonan izin maksimal 10 hari sebelum keberangkatan.

"Kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh pemerintah daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri sepuluh hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).

Surat edaran tersebut dikeluarkan bertepatan dengan perjalanan dinas luar negeri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies diketahui berangkat ke Colombia pada Selasa (9/7/2019) malam. Dia menjadi pembicara dalam World Cities Summit Mayors Forum (WCSMF) 2019 yang digelar di Medellin, Kolombia, pada 10-12 Juli 2019.

Dari Kolombia, Anies berangkat langsung ke Washington DC, Amerika Serikat, untuk menghadiri undangan dari organisasi United States-Indonesia Society (USINDO). Dia menjadi pembicara dalam forum USINDO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com