JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mendorong perwira tinggi (pati) Kepolisian yang mengikuti proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Periode 2019-2023 untuk memperbarui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2018.
Menurut catatan KPK, tujuh dari sembilan pati Polri yang direkomendasikan mengikuti proses seleksi belum melaporkan LHKPN terbaru.
"Kan ada 7 sudah melaporkan LHKPN-nya, cuman belum di-upgrade tahun 2018. Oleh karenanya, dari awal pimpinan Polri menyampaikan untuk mengupdate dulu LHKPN di tahun 2018," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Baca juga: Rangkaian Seleksi Capim KPK Dimulai Jumat Besok, Ini Tahapannya
Menurut Dedi, LHKPN tersebut merupakan salah satu syarat administrasi oleh pansel. Jika tak memenuhi syarat tersebut, kandidat berpotensi tak lolos tahapan seleksi oleh pansel.
"Itu sebagai persyaratan mendaftar di pansel. Kalau misalnya nanti pansel menilai itu tidak memenuhi persyaratan administrasi langsung gugur, kan pansel yang menilai itu," kata dia.
Berdasarkan data KPK, dua pati Polri yang sudah mengurus LHKPN tahun 2018 adalah Irjen (Pol) Antam Novambar dan Irjen (Pol) Dharma Pongrekun.
Baca juga: Pansel Tutup Pendaftaran Langsung, Ada 348 Pendaftar Capim KPK
Akan tetapi, keduanya terlambat karena melaporkan setelah batas pelaporan LHKPN tahun 2018 berakhir pada 31 Maret 2019.
Antam baru menyerahkan LHKPN pada Juli 2019. Nilai kekayaannya adalah Rp 6.647.673.793. Sementara Dharma tercatat baru menyetorkan LHKPN pada Mei 2019. Nilai kekayaannya adalah Rp 9.775.876.500.