JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak menerima satu pun laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik atau cara bertindak penyidik kepolisian yang mengusut perkara makar, rusuh 21-22 Mei, kepemilikan senjata ilegal hingga percobaan pembunuhan pejabat negara.
"Khusus untuk kasus-kasus itu ini, satupun tak ada yang laporan ke Kompolnas. Belum ada sama sekali," ujar Ketua Kompolnas Bekto Suprapto saat dijumpai wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Dugaan Makar Mantan Kapolda Metro Jaya, Polisi Periksa 20 Saksi
Kompolnas pun mengapresiasi personel kepolisian yang terlibat penyelidikan dan penyidikan perkara itu. Artinya, polisi sudah bertindak sesuai dengan peraturan perundangan.
Sebab, Kompolnas menerima 4.000 laporan setiap tahunnya. Masyarakat datang atau melalui surat melaporkan dugaan pelanggaran etik, cara bertindak hingga pelanggaran pidana umum yang dilakukan oknum di kepolisian.
Kompolnas berharap kondisi tersebut dapat dijaga dengan baik oleh personel polisi yang terlibat dalam penanganan sejumlah perkara itu.
Baca juga: Polri Bantah Menutup-nutupi Hasil Investigasi Kematian Korban Kerusuhan 22 Mei
Bekto sekaligus memberikan motivasi bagi kepolisian untuk tidak gentar dalam mengusut sejumlah perkara itu.
Pria yang juga merupakan mantan polisi dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Pol) itu menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, semua orang harus sama kedudukannya di hadapan hukum.
"Harus disadari bahwa Indonesia itu adalah negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Jadi siapapun yang melanggar hukum, itu harus diproses secara hukum. Itu yang sedang terjadi saat ini," ujar Bekto.