Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Polisi yang Dilaporkan ke Kompolnas Terkait Penanganan Perkara Makar, Rusuh hingga Rencana Pembunuhan Pejabat

Kompas.com - 14/06/2019, 16:12 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak menerima satu pun laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik atau cara bertindak penyidik kepolisian yang mengusut perkara makar, rusuh 21-22 Mei, kepemilikan senjata ilegal hingga percobaan pembunuhan pejabat negara.

"Khusus untuk kasus-kasus itu ini, satupun tak ada yang laporan ke Kompolnas. Belum ada sama sekali," ujar Ketua Kompolnas Bekto Suprapto saat dijumpai wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Baca juga: Dugaan Makar Mantan Kapolda Metro Jaya, Polisi Periksa 20 Saksi

Kompolnas pun mengapresiasi personel kepolisian yang terlibat penyelidikan dan penyidikan perkara itu. Artinya, polisi sudah bertindak sesuai dengan peraturan perundangan.

Sebab, Kompolnas menerima 4.000 laporan setiap tahunnya. Masyarakat datang atau melalui surat melaporkan dugaan pelanggaran etik, cara bertindak hingga pelanggaran pidana umum yang dilakukan oknum di kepolisian.

Kompolnas berharap kondisi tersebut dapat dijaga dengan baik oleh personel polisi yang terlibat dalam penanganan sejumlah perkara itu.

Baca juga: Polri Bantah Menutup-nutupi Hasil Investigasi Kematian Korban Kerusuhan 22 Mei

Bekto sekaligus memberikan motivasi bagi kepolisian untuk tidak gentar dalam mengusut sejumlah perkara itu.

Pria yang juga merupakan mantan polisi dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Pol) itu menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, semua orang harus sama kedudukannya di hadapan hukum.

"Harus disadari bahwa Indonesia itu adalah negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Jadi siapapun yang melanggar hukum, itu harus diproses secara hukum. Itu yang sedang terjadi saat ini," ujar Bekto.

Kompas TV Polisi mendalami peran mantan Kapolda Metro Jaya, Sofjan Jacoeb, dalam dugaan kasus permufakatan jahat berupa makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Pendalaman dilakukan usai memeriksa sekitar 20 orang saksi. Polisi juga mendalami kasus berita bohong yang dilakukan Sofjan, terkait tuduhan-tuduhan kecurangan yang dilakukan pemerintah dan KPU. Salah satu barang bukti yang disita adalah video orasi Sofjan di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com