Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Tidak Bisa Beri Perlindungan Hukum ke Kivlan Zein

Kompas.com - 13/06/2019, 17:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, TNI tidak bisa memberikan perlindungan hukum terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein yang terjerat tindak pidana di Kepolisian.

Kivlan terjerat kasus dugaan makar hingga kepemilikan senjata api ilegal.

"Jadi yang harus dicatat adalah, tidak bisa TNI memberikan perlindungan hukum. Kan Semua orang harus sama di mata hukum," ujar Sisriadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2019).

Baca juga: Kivlan Zen Minta Perlindungan ke Menhan, Menko Polhukam, hingga Danjen Kopassus

Namun, apabila Kivlan meminta bantuan hukum, TNI memiliki perangkat peraturan untuk mengakomodasi hal tersebut.

Peraturan yang dimaksud, yakni Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018 tentang Bantuan Hukum Pidana di Lingkungan TNI.

Berdasarkan aturan itu, yang berhak menerima bantuan hukum dari lembaga hukum TNI, yakni satuan di lingkungan TNI, prajurit TNI dan PNS TNI, keluarga prajurit TNI dan PNS TNI, organisasi istri prajurit TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS, Warakawuri, janda/ duda PNS TNI dan veteran di lingkungan TNI.

Baca juga: 5 Fakta Seputar Kivlan Zen, Tersangka Berita Bohong hingga Rencana Pembunuhan

Selain itu, ada pula orang yang disamakan dengan prajurit TNI, prajurit siswa, koperasi dan yayasan di lingkungan TNI, badan usaha yang didirikan oleh koperasi dan yayasan di lingkungan TNI dan mitra dari koperasi dan yayasan di lingkungan TNI.

Artinya, Kivlan masuk ke dalam kategori pihak yang bisa mendapatkan bantuan hukum dari institusi TNI.

"Cara yang beliau (Kivlan) tempuh sudah benar, pertama bisa mengirimkan surat resmi ke Panglima TNI atau kalau dia sudah pensiun, dia juga bisa langsung mengirimkan surat ke Pangkooptama di mana dia bertugas. Dalam hal ini, beliau di Kostrad," ujar Sisriadi.

Baca juga: Kapolri: Polri Tidak Pernah Katakan Bapak Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 22 Mei

Meski demikian, Sisriadi belum dapat memastikan apa pimpinan TNI sudah menerima surat dari Kivlan atau belum.

Ia juga belum dapat memastikan apakah bantuan hukum akan diberikan kepada Kivlan.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, sebelumnya mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.

Hal itu disampaikan Tonin saat ditanya apakah ia mengirim surat permohonan tersebut kepada sejumlah pejabat.

Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.

Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.

"Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019. Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com