Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ada Pengusaha Kembalikan Lahan, Jokowi Akan Serahkan ke Rakyat

Kompas.com - 25/02/2019, 19:08 WIB
Sabrina Asril

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan membagi-bagikan kepada rakyat jika ada lahan yang diserahkan kembali kepada negara oleh pemegang konsesi yang telah habis hak gunanya.

"Ada yang menyampaikan kalau tanahnya diperlukan negara akan diberikan ya saya dengan senang hati akan saya terima kalau memang mau diberikan, hingga saya bagi membagi-bagikan kepada rakyat. Nih, nih, nih begitu," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah acara Peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Uap Ekspansi 1x660 MW yang terletak di Desa Karangkandri, Slarang dan Manganti, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (25/2/2019).

Jokowi dalam acara Konvensi Rakyat di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/2/2019) malam, mengaku menunggu kalau ada yang ingin mengembalikkan konsensinya kepada negara.

Baca juga: TKN Jokowi: Yang Sudah Punya Niat Kembalikan Lahan kan Pak Prabowo...

Dia bahkan menagih janji para pemegang izin lahan untuk mengembalikannya kepada negara.

"Kan kita ini sudah kasih tahu sampai saat ini tanah yang diberikan, konsesi yang diberikan kepada rakyat telah mencapai 2,6 juta ini akan kita teruskan, terus konsesi untuk adat, masyarakat, ulayat, untuk masyarakat, petani, nelayan akan kita berikan," jelasnya.

Ia mencontohkan saat ini sudah ada petani, nelayan, yang mendapatkan hak pengelolaan lahan satu sampai dua hektare.

Bahkan untuk ulayat ada yang mencapai 400 hektare, 800 hektare, sampai 1.600 hektare.

Ia menegaskan tidak akan memaksa kepada pemegang konsesi lahan untuk menyerahkan segera lahan yang dikelolanya.

Baca juga: Istana: Prabowo Kan Sudah Berjanji Kembalikan Lahan, Bagus kalau Direalisasikan

"Bukan memaksa karena kita juga tahu kepastian hukum harus ada," katanya.

Menurut dia, setiap hak yang diberikan kepada investor atau pengusaha termasuk kepada rakyat harus diserta kepastian hukum yang jelas.

"Sehingga kalau sudah diberikan HGU ya itu hak guna usaha kalau diberikan HGB ya itu hak guna bangunan yang ada jangka waktunya. Jangan dilarikan kemana-mana," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com