JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Zumi Zola teringat dengan jasa-jasa ayah dan ibunya, yaitu Zulkifli Nurdin dan Harmina Djojar. Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Gubernur nonaktif Jambi itu menceritakan, saat ia sekolah, kedua orang tuanya berpisah. Ia pun tinggal bersama ibunya. Namun, ia bersyukur ayahnya yang juga mantan Gubernur Jambi, tetap mendukung segala kebutuhan materinya.
"Boleh dikata saya walau hidup dengan ayah ibu yang terpisah, namun tetap diberikan kemanjaan oleh orang tua saya," ujar Zumi.
Ia pun memutuskan terjun dalam dunia hiburan dengan menjadi artis. Zumi menilai keputusannya menjadi artis bukan langkah yang buruk. Menurut dia, pekerjaan sebagai artis memberikan penghasilan yang lebih dari cukup.
Baca juga: KPK Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara terhadap Zumi Zola Proporsional
"Karena saya ingin dan selalu berusaha untuk tidak membebani ayah dan ibu saya," kata Zumi.
Saat itu, kata Zumi, dirinya sudah bisa mengumpulkan uang. Uang itu digunakan untuk membeli apartemen, rumah, dan tanah.
Namun, ayahnya tetap merasa bertanggung jawab untuk mendukung Zumi menempuh pendidikan tinggi. Hal itu membuatnya harus berhenti dari dunia hiburan.
"Dengan menyekolahkan saya ke luar negeri, yaitu negara Inggris," ujarnya.
Sekembalinya dari Inggris, Zumi mengaku didorong ayahnya yang saat itu sudah tak lagi menjabat Gubernur Jambi untuk terjun ke dunia politik dan bergabung ke partai politik.
"Sehingga saya akhirnya bisa terpilih menjadi kepala daerah yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur," kata dia.
"Beberapa tahun saya menjabat, saya pun didukung pula untuk mengikuti Pilkada Gubernur Provinsi Jambi pada tahun 2015, sehingga akhirnya saya terpilih dan dilantik pada bulan Februari 2016," lanjutnya.
Zumi Zola sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur nonaktif Jambi itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, 1 unit Toyota Alphard.
Baca juga: Kasus Zumi Zola, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Anggota DPRD Jambi
Zumi juga disebut menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.
Menurut jaksa, Zumi juga menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.