Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Telusuri Aset Milik Supersemar hingga Total Rp 4,4 Triliun

Kompas.com - 22/11/2018, 06:31 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset milik Yayasan Supersemar hingga terpenuhi kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.

Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak (PPH) Kejaksaan Agung (Kejagung) Isran Yogi Hasibuan Kejagung menuturkan, eksekutor dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengejar seluruh aset Yayasan Supersemar hingga terkumpul uang senilai Rp 4,4 triliun sebagai ganti kerugian negara.

“Kita masih mencari kira-kira yang denda berapa sebesar putusan pengadilan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) itulah yang kita cari (Yayasan) Supersemar berapa nilainya,” tutur Yogi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

“Sampai memenuhi (4,4 triliun), sukur-sukur mereka (Yayasan Supersemar) memenuhi,” sambung Yogi.

Kejagung, kata Yogi, terus mengejar aset, baik yang bergerak maupun tak bergerak untuk membayar kerugian negara senilai Rp 4,4 triliun tersebut.

Yogi menjelaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik Yayasan Supersemar. Aset yang disita tersebut antara lain villa di Mega Mendung, Bogor dan Gedung Granadi di daerah Jakarta Selatan.

“Disetorkan ke negara sudah 240 miliar belum termasuk Granadi dan wisma di Mega Mendung,” kata Yogi.

Selain dua aset yang telah disita, juga dilakukan penyitaan 113 rekening milik Yayasan Supersemar oleh tim eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menutupi kerugian negara.

“Kalau rekening dan tabungan itu sudah kita sita lebih kurang 242 milyar dari 113 rekening,” kata Yogi.

Yogi juga menegaskan, bila kepemilikan tanah di Granadi itu sendiri merupakan tanah milik negara. Namun demikian, status pakainya untuk fungsi sosial.

“Jadi gini, itu status tanahnya (Granadi) dulu kita bicara ya, status tanahnya itu hak pakai dengan catatan kalau digunakan untuk fungsi sosial,” tutur Yogi.

Baca juga: PN Jaksel Sita Gedung Granadi Terkait Kasus Yayasan Supersemar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melelang aset Yayasan Supersemar berupa tanah dan bangunan. Salah satunya adalah penyitaan Gedung Granadi di Kuningan, Jakarta Selatan.

Ada pula tanah dan bangunan seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor. Aset tersebut akan dilelang setelah dilakukan penilaian harga aset.

Sebelumnya, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp 4,4 triliun.

Daftar aset yang semestinya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.

Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disebut disalurkan kepada sejumlah perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com