KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan verifikasi kepegawaian untuk menaikkan pangkat para aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
Dari seluruh korban kecelakaan tersebut, beberapa di antaranya merupakan ASN dari sejumlah kementerian/lembaga.
Tercatat ASN yang menjadi korban pesawat jatuh dengan tujuan Pangkal Pinang ini berasal dari Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kesehatan, BPKP, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pihak BKN pun telah bertemu dengan perwakilan dari instansi terkait untuk menentukan status kepegawaian para korban. Pertemuan dilakukan di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (6/11/2018).
"BKN bertemu dengan Biro SDM atau perwakilan instansi sebelum melakukan langkah verifikasi penetapan status kepegawaian korban," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/11/2018).
"Selaku instansi pembina manajemen kepegawaian, BKN menindaklanjuti status kepegawaian korban, khususnya ASN yang telah dipastikan meninggal dunia," ujar dia.
Baca juga: Menahan Tangis, Sri Mulyani Bicara soal 20 Pegawai Kemenkeu yang Naik Lion Air JT-610
Tindak lanjut tersebut merujuk kepada regulasi yang mengatur mengenai jamninan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN.
Dalam pertemuan tersebut juga hadir Direktur Status dan Kedudukan dan Kepegawaian BKN Harun Arsyad mewakili Deputi BKN Bidang Mutasi Kepegawaian.
Harun menyampaikan, ASN yang meninggal dunia diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 Tahun 2002.
"Namun sebelum penetapan status tewas kepada korban akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu," ujar Ridwan.
Instansi terkait diminta untuk menyampaikan bukti atau lampiran dan menerbitkan surat penatapan meninggal dunia.
Selanjutnya, instansi dapat mengusulkan kepada BKN. Kemudian, BKN akan melakukan verifikasi sesuai prosedur teknis yang diatur dalam peraturan Kepala BKN.
Dalam informasi yang diterima Kompas.com, ASN yang dinyatakan meninggal harus memenuhi kriteria berikut:
1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya yang meliputi
a. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja dengan ketentuan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan: melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja.
2. Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya.
3. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
4. Dalam hal pegawai ASN tewas yang sebelumnya diakibatkan kecelakaan kerja, maka tidak diperlukan surat perintah secata tertulis oleh pimpinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.