Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN yang Jadi Korban Pesawat Jatuh Akan Diberi Kenaikan Pangkat

Kompas.com - 07/11/2018, 16:48 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan verifikasi kepegawaian untuk menaikkan pangkat para aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Dari seluruh korban kecelakaan tersebut, beberapa di antaranya merupakan ASN dari sejumlah kementerian/lembaga.

Tercatat ASN yang menjadi korban pesawat jatuh dengan tujuan Pangkal Pinang ini berasal dari Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kesehatan, BPKP, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pihak BKN pun telah bertemu dengan perwakilan dari instansi terkait untuk menentukan status kepegawaian para korban. Pertemuan dilakukan di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

"BKN bertemu dengan Biro SDM atau perwakilan instansi sebelum melakukan langkah verifikasi penetapan status kepegawaian korban," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/11/2018).

"Selaku instansi pembina manajemen kepegawaian, BKN menindaklanjuti status kepegawaian korban, khususnya ASN yang telah dipastikan meninggal dunia," ujar dia.

Baca juga: Menahan Tangis, Sri Mulyani Bicara soal 20 Pegawai Kemenkeu yang Naik Lion Air JT-610

Tindak lanjut tersebut merujuk kepada regulasi yang mengatur mengenai jamninan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN.

Dalam pertemuan tersebut juga hadir Direktur Status dan Kedudukan dan Kepegawaian BKN Harun Arsyad mewakili Deputi BKN Bidang Mutasi Kepegawaian.

Harun menyampaikan, ASN yang meninggal dunia diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 Tahun 2002.

"Namun sebelum penetapan status tewas kepada korban akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu," ujar Ridwan.

Instansi terkait diminta untuk menyampaikan bukti atau lampiran dan menerbitkan surat penatapan meninggal dunia.

Selanjutnya, instansi dapat mengusulkan kepada BKN. Kemudian, BKN akan melakukan verifikasi sesuai prosedur teknis yang diatur dalam peraturan Kepala BKN.

Dalam informasi yang diterima Kompas.com, ASN yang dinyatakan meninggal harus memenuhi kriteria berikut:

1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya yang meliputi

a. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja dengan ketentuan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan: melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja.

2. Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya.

3. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.

4. Dalam hal pegawai ASN tewas yang sebelumnya diakibatkan kecelakaan kerja, maka tidak diperlukan surat perintah secata tertulis oleh pimpinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com