Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Gagasan Dana Kelurahan Bukan Jatuh dari Langit!

Kompas.com - 27/10/2018, 07:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho mengaku heran masih ada beberapa anggota DPR RI yang mempersoalkan rencana program dana kelurahan.

Padahal, menurut dia, sudah dijelaskan berkali-kali bahwa usul program itu sudah muncul semenjak 2016, bukan tiba-tiba.

"Saya menegaskan bahwa gagasan dana kelurahan bukan jatuh dari langit namun bottom-up, dari hasil monitoring dan evaluasi di daerah. Tahun 2016, tim KSP yang langsung turun ke lapangan menemukan yang perlu diberdayakan bukan hanya desa, namun juga kelurahan," ujar Yanuar melalui siaran pers, Sabtu (27/10/2018).

Baca juga: Dana Kelurahan Disetujui DPR, Akan Dipakai untuk Apa?

Namun, selama ini, pemerintah masih fokus pada pelaksanaan program dana desa terlebih dahulu.

Pemerintah baru mulai merancang dana kelurahan pada pertengahan 2018.

Soal perdebatan payung hukum dana kelurahan, Yanuar juga menyayangkannya.

Baca juga: DPR Kabulkan Dana Kelurahan Rp 3 Triliun, Berlaku 2019

Pasalnya, rencana program itu sebenarnya mempunyai payung hukum, yakni alokasi dana transfer daerah pada Undang-Undang APBN.

Yanuar menegaskan, dana transfer ke daerah merupakan diskresi kebijakan fiskal Pemerintah dengan payung hukum Undang-Undang APBN.

Artinya, tidak perlu dibuat undang-undang khusus agar program dana kelurahan ini bisa dilaksanakan pemerintah.

"Jika kita harus membuat UU untuk setiap perubahan alokasi fiskal ke daerah, nanti kita harus punya undang-undang dana puskesmas kalau ingin mengubah besaran alokasi anggaran untuk puskesmas, atau undang-undang dana kabupaten kalau kita ingin menambah transfer ke Pemerintah Kabupaten," kata dia. 

Apabila DPR RI sudah menyetujui alokasi angaran dana kelurahan dalam postur RAPBN 2019, lanjut Yanuar, pemerintah tinggal membuat peraturan pemerintah dan sejumlah peraturan menteri demi memperlancar rencana program.

Peraturan yang dimaksud yakni peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com