Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tak Kampanye di Tempat Ibadah

Kompas.com - 26/09/2018, 13:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki masa kampanye Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan seluruh pihak untuk tidak berkampanye di tempat ibadah.

Apalagi, saat ini, baik pasangan calon (paslon) Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sama-sama telah mengantongi dukungan dari para tokoh agama.

"Pasti akan kami imbau, kami ingatkan. Dengan bantuan MUI, pengurus masjid untuk tidak memanfaatkan masjid sebagai media kampanye," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Rabu (26/9/2018).

Ratna mengatakan, Bawaslu akan memaksimalkan fungsi pencegahan.

Baca juga: Ketum MUI: Tempat Ibadah, Pengajian Jangan Dijadikan Forum Kampanye

"Kita khawatir juga kalau itu (tempat ibadah) kemudian dimanfaatkan. Tapi kan fungsi-fungsi pencegahan akan kami maksimalkan," ujar Ratna.

Komisioner Bawaslu lainnya Mohamad Afifuddin mengatakan, dalam hal pengawasan tempat ibadah terkait aktivitas Pemilu akan dilihat unsur-unsur kegiatan yang dilakukan.

Sebab, menurut Afif, tidak seluruh aktivitas Pemilu yang dilakukan di tempat ibadah bisa dikatakan sebagai kampanye. Kampanye, merupakan kegiatan yang menyosialisasikan visi misi peserta pemilu, serta citra diri.

"Kampanye kan ada unsur-unsurnya. Tidak setiap kegiatan di masjid juga kampanye, kan begitu. Nah itu yang kita lihat. Unsur-unsurnya, visi misinya, dan lain lain," tutur Afif.

Baca juga: Pelanggaran Kampanye Pilkada di Jabar Paling Banyak Terjadi di Tempat Ibadah dan

Di samping itu, baik Ratna maupun Afif menyebut, tidak ada masalah bagi seorang tokoh agama untuk menyatakan dukungannya bagi peserta pemilu, maupun tergabung sebagai anggota tim kampanye. Hal itu, menurut Afif, bagian dari strategi kampanye peserta pemilu.

"Kalau tokoh agama, tokoh publik memang diminta menjadi bagian dari jurkam, ya dari dulu juga begitu. Bagian dari strategi," ujar Afif.

Larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com