Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan dan Pengawasan Dana Kampanye Perlu Menjadi Perhatian

Kompas.com - 25/09/2018, 12:02 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menyebutkan pelaksanaan dan pengawasan dana kampanye pada Pemilu 2019 penting untuk diperhatikan.

Menurut Roy, pelaksanaan dana kampanye dapat diukur dari kepatuhan para peserta pemilu melaporkan serta menggunakan dana tersebut secara transparan dan tepat waktu.

Diketahui, para peserta pemilu perlu mencatat pemasukkan dan pengeluaran dalam sebuah rekening khusus atas nama paslon.

"Pertama saya kira kaitannya dengan pelaporan, kepatuhan para peserta pemilu dalam melaporkan rekening dana kampanyenya," ujar Roy saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (25/9/2018).

Hal kedua yang menjadi perhatiannya adalah sumber dana kampanye. Perlu dipastikan bahwa sumber serta jumlahnya sudah sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu.

"Kedua soal isi dana kampanye, apakah bersumber dari yang dilarang atau tidak, kemudian apakah jumlahnya sesuai dengan yang diatur dalam UU Pemilu, berdasarkan kategori peserta pemilunya," terangnya.

Misalnya, sumber dana kampanye untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut Pasal 325 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat tiga sumber dana yang diperbolehkan, yaitu pasangan calon itu sendiri, dari partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak juga telah diatur besarannya dalam pasal 327 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.

Undang-undang tersebut membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

Sementara soal pengawasan, menurut Roy, pengawas pemilu perlu memantau singkronisasi biaya yang dilaporkan dengan pelaksanaannya di lapangan.

Baca juga: KPU Imbau Peserta Pemilu Patuhi Pencatatan Dana Kampanye

Sebagai contoh, dana yang dilaporkan berjumlah misalnya Rp 10 miliar, tetapi pengeluarannya ditaksir mencapai Rp 30 miliar.

Menurutnya, hal itu dapat menjadi temuan pengawas pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran.

"Jadi untuk menguji apakah antara yang tertera dalam laporan dengan yang sebenarnya seperti apa sih," kata dia.

"Itulah yang akan menjadi pentingnya dana kampanye, untuk melihat kepatuhan para peserta dan kepatuhan tadi soal waktu, soal sumber dana, soal penggunaan yang tertib, dan pelaporan yang tertib," lanjutnya.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum telah menerima laporan awal dana kampanye dari 2 pasangan peserta Pemilu Presiden 2019.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com