JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebutkan, fenomena deklarasi #2019GantiPresiden merupakan sebuah ekspresi politik yang sah-sah saja untuk dilakukan.
Fenomena tersebut sama halnya dengan maraknya tagar #Jokowi2Periode.
Namun demikian, menurut Wahyu, pelaksanaan ekspresi politik itu harus berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Terkait dengan ekspresi politik penyampaian sikap politik yang dimanifestasikan dengan tagar ganti presiden atau #jokowi2periode, dalam pandangan kami itu sah-sah saja sepanjang ekspresi itu dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Wahyu saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Baca juga: Soal Deklarasi Ganti Presiden, Gerindra Sayangkan Tindakan Penghadangan
Wahyu mengatakan, adanya ekspresi politik itu merupakan bagian dari kebebasan demokrasi yang dianut oleh Indonesia. Demokrasi sendiri bisa berwujud kebebasan berpendapat, seperti misalnya ekspresi politik.
Untuk itu, ia meminta kepada publik untuk bisa menerima dan memahami adanya perbedaan-perbedaan pandangan politik dalam masyarakat.
Bagi KPU, momentum ini justru seharusnya digunakan oleh masyarakat untuk mendewasakan diri.
"Kita harus membiasakan hidup dalam perbedaan politik secara damai dan wajar," ujar Wahyu.
Baca juga: Fakta Penolakan #2019GantiPresiden, Ini Kisah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, dan Neno Warisman
"Karena kan juga tidak mungkin kebebasan ekspresi, kebebasan berpendapat politik, kebebasan menyampaikan pendapat itu dibatasi sedemikian rupa dan direpresi," sambungnya.
Apalagi, lanjut Wahyu, saat ini zaman sudah semakin maju dan terbuka. Masyarakat tak bisa berpura-pura menutupi adanya perbedaan politik yang tajam.
"Yang penting adalah bagaimana perbedaan politik, perbedaan sikap politik, dan pandangan politik itu dilaksanakan dalam suasana yang damai, demokratis, dan patuh kepada hukum," tandasnya.
Baca juga: Massa Deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru Teriak Ganti Presiden dengan Prabowo
Sebelumnya, deklarasi #2019GantiPresiden yang digelar di Surabaya, Minggu (26/8/2018) berlangsung ricuh.
Massa pendukung yang tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian, mendapat penolakan dari pihak yang kontra. Adu mulut dan aksi saling dorong juga sempat mewarnai kegiatan tersebut.
Sementara di Pekanbaru, Riau, deklarasi #2019GantiPresiden yang rencananya digelar Minggu (26/8/2018) dibatalkan lantaran tak mendapat izin kepolisian setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.