Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Fenomena Deklarasi Dukungan Capres Sah Selama Sesuai Hukum

Kompas.com - 27/08/2018, 13:21 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebutkan, fenomena deklarasi #2019GantiPresiden merupakan sebuah ekspresi politik yang sah-sah saja untuk dilakukan.

Fenomena tersebut sama halnya dengan maraknya tagar #Jokowi2Periode.

Namun demikian, menurut Wahyu, pelaksanaan ekspresi politik itu harus berada dalam koridor hukum yang berlaku.

"Terkait dengan ekspresi politik penyampaian sikap politik yang dimanifestasikan dengan tagar ganti presiden atau #jokowi2periode, dalam pandangan kami itu sah-sah saja sepanjang ekspresi itu dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Wahyu saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).

Baca juga: Soal Deklarasi Ganti Presiden, Gerindra Sayangkan Tindakan Penghadangan

Wahyu mengatakan, adanya ekspresi politik itu merupakan bagian dari kebebasan demokrasi yang dianut oleh Indonesia. Demokrasi sendiri bisa berwujud kebebasan berpendapat, seperti misalnya ekspresi politik.

Komisioner KPU Wahyu SetiawanKOMPAS.Com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Untuk itu, ia meminta kepada publik untuk bisa menerima dan memahami adanya perbedaan-perbedaan pandangan politik dalam masyarakat.

Bagi KPU, momentum ini justru seharusnya digunakan oleh masyarakat untuk mendewasakan diri.

"Kita harus membiasakan hidup dalam perbedaan politik secara damai dan wajar," ujar Wahyu.

Baca juga: Fakta Penolakan #2019GantiPresiden, Ini Kisah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, dan Neno Warisman

"Karena kan juga tidak mungkin kebebasan ekspresi, kebebasan berpendapat politik, kebebasan menyampaikan pendapat itu dibatasi sedemikian rupa dan direpresi," sambungnya. 

Apalagi, lanjut Wahyu, saat ini zaman sudah semakin maju dan terbuka. Masyarakat tak bisa berpura-pura menutupi adanya perbedaan politik yang tajam.

"Yang penting adalah bagaimana perbedaan politik, perbedaan sikap politik, dan pandangan politik itu dilaksanakan dalam suasana yang damai, demokratis, dan patuh kepada hukum," tandasnya.

Baca juga: Massa Deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru Teriak Ganti Presiden dengan Prabowo

Sebelumnya, deklarasi #2019GantiPresiden yang digelar di Surabaya, Minggu (26/8/2018) berlangsung ricuh.

Massa pendukung yang tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian, mendapat penolakan dari pihak yang kontra. Adu mulut dan aksi saling dorong juga sempat mewarnai kegiatan tersebut.

Sementara di Pekanbaru, Riau, deklarasi #2019GantiPresiden yang rencananya digelar Minggu (26/8/2018) dibatalkan lantaran tak mendapat izin kepolisian setempat.

Kompas TV Hingga menjelang malam, tak ada titik temu. Massa masih berkumpul di depan bandara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com