JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri mengalokasikan subsidi bagi 150 daerah untuk menerapkan Kartu Identitas Anak. Saat ini, 514 kabupaten/kota sedang diseleksi untuk dapatkan subsidi sedang diseleksi pemerintah.
“Dari 414 daerah, kami jaring 150 kabupaten/kota yang siap melaksanakan program KIA, sementara yang mandiri atau siap melalui APBD tercatat 40 daerah,” ujar Direktur Pendaftaran Penduduk Drajat Wisnu Setyawan di Jakarta seperti dikutip dari situs Kementerian Dalam Negeri, Kamis (12/4/2018).
Program KIA yang sudah dianggarkan oleh pusat sedianya dialokasikan untuk pengadaan blanko, sosialisasi, dan pendampingan teknis penerapan KIA.
“Untuk blanko-nya, kami siapkan 3 juta keping. Tetapi, beberapa daerah nanti akan berbeda kuota dan volume, karena berkaitan dengan jumlah Akta Kelahiran yang diterbitkan,” ungkap Drajat.
Baca juga : Kabar Hoaks Picu Warga Antre Panjang Bikin Kartu Identitas Anak
Sejak 2005, ada beberapa daerah yang sudah terlebih dahulu menerbitkan KIA. Daerah tersebut antara lain Yogyakarta, Surakarta, Pangkalpinang, Malang, Bantul, Makasar, Bangka Tengah, dan Kota Depok.
Pelaksanaan program KIA, lanjut Drajat, merupakan bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan identitas kependudukan bagi setiap penduduk, termasuk penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun.
“Penerbitan KIA ini dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan negara bagi semua warganya. KIA merupakan salah satu dokumen negara yang diberikan kepada anak, untuk menjaga agar anak terlindungi hak-hak mereka sebagai anak,” lanjut Drajat.
Sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Adminduk mengamanatkan setiap anak harus diberikan identitas diri sejak kelahirannya.