JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mendalami peran pihak bank dalam jual beli data nasabah yang dilakukan tersangka berinisial C.
C mengumpulkan data nasabah dari marketing bank dan marketing institusi keuangan lainnya.
"Kami dalami itu, karena kami tahu itu (dana nasabah) adalah satu hal yang dirahasiakan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
"Mereka berkomplot untuk saling menukar informasi ini dan juga diperjual belikan," kata dia.
Agung mengatakan, polisi tengah mencari bukti keterlibatan pihak lain yng membantu C.
Tersangka pernah bekerja di salah satu perusahaan forex sebagai marketing.
Baca: Jual Beli Data Nasabah Sejak 2014, Pria Ini Ditangkap Polisi
Oleh karena itu, tidak sulit bagi C yang mengumpulkan data nasabah sejak 2010.
"Dia berkomunikasi dengan banyak pihak untuk memilih calon nasabah yang ikut dalam bisnis," kata Agung.
Selain melalui situs jawarasms.com, databasenomorhp.org, layanansmsmassal.com, walisms.net, dan akun Facebook dengan nama "Bang haji Ahmad”, C juga memasarkan dagangannya ke situs jual beli online (e-commerce).
Agung memastikan, polisi akan memeriksa perusahaan tersebut untuk melakukan pendalaman kasus ini.
"Saya pikir perlu penjelasannya bagaimana yang bersangkutan (e-commerce) menerima untuk menawarkan produk ini kepada masyarakat," kata Agung.
Adapun paket data nasabah yang ditawarkan oleh tersangka bervariasi, dengan harga paket Rp 350.000 untuk 1.000 nasabah sampai paket Rp 1.100.000 untuk 100.000 nasabah per paket database.
Data tersebut disimpan dalam cloud storage.
Atas perbuatannya, C dikenai Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2) UU No 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau PAsal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.