Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Bank Terkait Jual Beli Data Nasabah

Kompas.com - 25/08/2017, 15:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mendalami peran pihak bank dalam jual beli data nasabah yang dilakukan tersangka berinisial C.

C mengumpulkan data nasabah dari marketing bank dan marketing institusi keuangan lainnya.

"Kami dalami itu, karena kami tahu itu (dana nasabah) adalah satu hal yang dirahasiakan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

"Mereka berkomplot untuk saling menukar informasi ini dan juga diperjual belikan," kata dia.

Agung mengatakan, polisi tengah mencari bukti keterlibatan pihak lain yng membantu C.

Tersangka pernah bekerja di salah satu perusahaan forex sebagai marketing.

Baca: Jual Beli Data Nasabah Sejak 2014, Pria Ini Ditangkap Polisi

Oleh karena itu, tidak sulit bagi C yang mengumpulkan data nasabah sejak 2010.

"Dia berkomunikasi dengan banyak pihak untuk memilih calon nasabah yang ikut dalam bisnis," kata Agung.

Selain melalui situs jawarasms.com, databasenomorhp.org, layanansmsmassal.com, walisms.net, dan akun Facebook dengan nama "Bang haji Ahmad”, C juga memasarkan dagangannya ke situs jual beli online (e-commerce).

Agung memastikan, polisi akan memeriksa perusahaan tersebut untuk melakukan pendalaman kasus ini.

"Saya pikir perlu penjelasannya bagaimana yang bersangkutan (e-commerce) menerima untuk menawarkan produk ini kepada masyarakat," kata Agung.

Adapun paket data nasabah yang ditawarkan oleh tersangka bervariasi, dengan harga paket Rp 350.000 untuk 1.000 nasabah sampai paket Rp 1.100.000 untuk 100.000 nasabah per paket database.

Data tersebut disimpan dalam cloud storage.

Atas perbuatannya, C dikenai Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2) UU No 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau PAsal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Kompas TV Setelah menggantung di tangan DPR, akhirnya petugas pajak resmi mendapat akses untuk mengintip data nasabah perbankan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com