JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan, KPK belum mengambil keputusan apakah akan memenuhi panggilan Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR.
Menurut Basaria, KPK akan mengundang beberapa ahli hukum dan mendiskusikan mengenai hak angket tersebut sebelum menentukan sikap.
“Kami akan mengundang beberapa masukan-masukan ahli nanti apa yang harus kami lakukan, jadi belum sampai datang atau tidak,” ujar Basaria, saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini KPK masih sangsi terkait keabsahan Pansus Hak Angket tersebut.
Baca: Jubir KPK Dinilai Serang DPR, Pansus Hak Angket Akan Minta Klarifikasi
Menurut Febri, KPK masih mendiskusikan mengenai sikap yang akan diambil menyangkut Pansus Hak Angket.
KPK juga berencana mengundang para ahli hukum tata negara untuk dimintai pendapatnya.
"Tentu ahli hukum tata negara, yang terpenting nanti akan kami minta pendapatnya terkait kewenangan DPR untuk melakukan hak angket itu," ujar Febri.
Dalam Pansus Hak Angket, Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terpilih sebagai Ketua.
Adapun wakilnya adalah Risa Mariska (Fraksi PDI-P), Dossy Iskandar (Hanura) dan Taufiqulhadi (Nasdem).
Hingga pimpinan pansus terpilih, tercatat delapan fraksi telah menyampaikan nama perwakilannya.
Dua fraksi yang baru mengirimkan wakilnya, yakni fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra.
Sementara, Fraksi PKS telah menyampaikan sikap resmi pada forum sidang paripurna bahwa sikap mereka adalah menolak hak angket serta tak mengirim wakil ke pansus.