JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengaku belum mendengar keterangan resmi pencabutan permohonan banding oleh terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok.
"Paling tidak, saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Utara," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (22/5/2017) malam.
Kemarin, Ahok batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya. Permohonan banding ini batal diajukan oleh Veronica Tan, istri Ahok, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca: Ahok Batal Ajukan Banding atas Permintaan Keluarga
Meski mengetahui dari media, tim JPU belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pengadilan. Dengan demikian, mereka belum menentukan sikap yang bisa diambil setelahnya.
"Sehingga JPU belum mengambil sikap," kata Ali.
Dalam perkara penodaan agama yang menjerat Ahok, jaksa mendakwa dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan. Sedangkan hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.
Baca: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok. Keputusan tersebut dianggap hal yang lazim. Apalagi, Ahok sebagai terdakwa, juga banding.
"Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding," ujar Prasetyo.