Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Terintimidasi, Angelina Sondakh Menangis di Sidang Hambalang

Kompas.com - 22/05/2017, 14:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi X DPR RI Angelina Sondakh alias Angie kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Ia bersaksi untuk terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Tim penasihat hukum Choel mengkonfirmasi Angie soal pertemuan Komisi X di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta Selatan, medio Mei-Juni 2010.

Menurut tim pengacara, pertemuan itu membahas soal penetapan anggaran proyek Hambalang.

(baca: Saksi Kasus Hambalang Diancam agar Tak Bocorkan soal Rapat di Hotel)

Angie mengaku lupa soal pertemuan di Hotel Century. Namun, ia memastikan tidak ada rapat lagi di bulan Mei atau Juni 2010 karena anggaran proyek tersebut sudah turun pada Mei 2010.

"Tidak mungkin ada rapat setelah RKKL (Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga) ditandatangani. Sudah tidak ada kepentingan lagi rapat di bulan Mei dan Juni," ujar Angie saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Namun, pengacara Choel kembali menanyakan hal yang sama, kali ini dengan penegasan bahwa Angie yang memimpin rapat tersebut.

Dalam rapat juga dibahas soal kontrak multiyers.

Angie kembali membantah. Ia mengaku tak punya kewenangan memimpin rapat Komisi X.

Selain itu, pembahasan multiyears, kata Angie, bukan wewenang Komisi X. Kalaupun rapat itu ada, Angie mengaku lupa pernah ada rapat itu.

Tak puas dengan jawaban Angie, pengacara Choel kembali menegaskan pertanyaan yang sama.

"Diulang lagi pertanyaannya, saudara tidak ingat persis apakah saudara rapat di Century?" tanya pengacara.

"Saya mana ingat tanggalnya, harinya, itu tujuh tahun lalu. Makanya saya minta dokumennya," sahut Angie.

"Apakah jawaban saudara bahwa tidak ingat karena sudah lama berlalu?" tanya pengacara lagi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Nasional
Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Nasional
Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Nasional
Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Nasional
Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Nasional
Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Nasional
Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Nasional
Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Nasional
Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Nasional
DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com