Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Presiden Sekalipun Tak Bisa Intervensi KPK, apalagi DPR"

Kompas.com - 28/04/2017, 20:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universtitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, hak angket yang diajukan DPR RI tak akan mengubah sikap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia mengatakan, DPR tidak bisa mengintervensi KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, kepada publik.

"Presiden sekalipun sebagai kepala eksekutif tidak bisa mengintervensi KPK, apalagi DPR," ujar Fickar melalui siaran pers, Jumat (28/4/2017).

Fickar menganggap keputusan persetujuan hak angket terlalu terburu-buru tanpa mempertimbangkan hal-hal yang diatur dalam undang-undang. 

Meski hak angket merupakan hak konstitusional DPR, tetapi juga fungsi pengawasan kekuasaan legislatif terhadap eksekutif.

Sementara, KPK merupakan lembaga penegak hukum yang independen. Siapapun, kata dia, tidak bisa mencampuri wilayah hukum lembaga penegak hukum manapun.

(Baca: KPK Tak Akan Buka Rekaman dan BAP Miryam untuk DPR)

"Dalam konteks fungsinya sebagai penegak hukum, KPK termasuk kekuasaan kehakiman yang harus bebas dari segala intervensi kekuasaan lain, yaitu eksekutif dan legislatif," kata Fickar.

Fickar mengatakan, jika DPR RI memaksakan hak angket, menandakan adanya pemaksaan kekuasaan politik terhadap kekuasaan juridis.

Intervensi seperti itu harus ditolak.

Ia menganggap hal ini dapat meruntuhkan martabat Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum.

"Tindakan ini bukan saja pelemahan kepada KPK tapi juga pada kekuasaan kehakiman secara keseluruhan," kata Fickar.

Penanganan kasus e-KTP, kata Fickar, harus tetap bergulir dan dikembangkan meski KPK terus "digoyang".

Ia menganggap munculnya hak angket ini menandakan kekhawatiran anggota DPR atas kasus tersebut.

Mengenai perbedaan sikap atas hak angket, menurut Fickar, hanya pada kepentingan pragmatis yang menguntungkan partainya atau tidak.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com