Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Bayar Rp 3,8 Triliun untuk Korban Lumpur Lapindo, Pemerintah Masih "Utang" Rp 64 Miliar

Kompas.com - 26/04/2017, 18:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah membayar sebagian besar ganti rugi kepada masyarakat terdampak luapan lumpur PT Lapindo Brantas di Sidoarjo, Jawa Timur.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono mengatakan, pemerintah sudah menggelontorkan Rp 3,822 Triliun untuk membayar 12.993 berkas ganti rugi yang diajukan masyarakat terdampak lumpur.

"Itu yang sudah terbayar, termasuk memakai dana talangan sebesar Rp 781 miliar," kata Basuki, seusai rapat terbatas tentang lumpur Lapindo, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Meski demikian, masih ada 263 berkas lagi yang akan dibayar ganti ruginya dengan nilai Rp 64,1 miliar.

(Baca: Belum Dibayar PT Lapindo, 30 Pengusaha Tagih Ganti Rugi kepada Pemerintah)

Pembayaran belum dilakukan karena 63 berkas tersebut belum divalidasi, 148 berkas belum dilunasi kewajiban KPR-nya, dan 9 berkas baru disusulkan.

Basuki memastikan pembayaran akan dilakukan tahun ini melalui APBN 2017.

"Kalau saya kerja, ya mestinya tahun ini lah. Tahun ini, tahun besok, kan lebih baik tahun ini," ujar dia.

Menurut Basuki, masyarakat sudah setuju dengan nilai ganti rugi yang akan dibayarkan. 

Akan tetapi, masih ada perdebatan mengenai tanah kering atau tanah sawah karena pemerintah menetapkan harga yang berbeda.

"Padahal tanah sudah tenggelam sudah susah membuktikannya," kata dia.

Basuki menambahkan, ada juga ganti rugi lain yang diajukan oleh 30 pengusaha dengan nilai Rp 701,68 miliar.

Mereka kembali menuntut ganti rugi kepada pemerintah karena PT Lapindo Brantas Inc hingga kini belum membayar ganti rugi yang sudah disepakati sejak awal.

Namun, pemerintah memutuskan menolak permintaan ganti rugi itu dan tetap membebaskannya kepada PT Lapindo.

Kompas TV Cerita Kesuksesan Korban Semburan Lapindo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Nasional
PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Nasional
Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Nasional
Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Nasional
PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

Nasional
Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com