Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ada Sengketa Pilkada DKI, Kapolri Minta Selesaikan di Jalur Hukum

Kompas.com - 18/04/2017, 15:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta masyarakat menerima apa pun hasil penghitungan suara dalam Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Jangan sampai ada tindakan anarkistis oleh pendukung pasangan calon yang kalah. Untuk itu Kapolri meminta masyarakat menempuh jalur yang diatur dalam undang-undang, yakni gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau ada penyimpangan, ada mekanisme lagi yaitu gugatan ke MK. Jadi kita ikuti atutan hukum yang berlaku," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Tito memastikan Polri dan TNI netral dalam Pilkada DKI Jakarta besok. Petugas akan mengawal proses demokraai dan mengantisipasi tidak ada kecurangan yang terjadi.

"TNI dan Polri akan menjaga supaya tidak terjadi penyimpangan " kata Tito.

(Baca juga: Kapolri: Polri Akan "All Out" Amankan Pilkada DKI)

Tito menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarat untuk hari pencoblosan besok. Pertama, ia meminta tidak ada mobilisasi massa ke tempat pemungutan suara di Jakarta.

Menurut dia, tugas mengawasi TPS sudah merupakan tanggung jawab pengawas pemilu dan aparat yang ditempatkan di sana.

"Kalau memang untuk memantau pemilu ini sudah ada mekanisme pemantauan. Ada saksi, Bawaslu, ada pemantau independen," kata Tito.

Tito khawatir massa yang dimobilisasi itu dapat membuat masyarakat lain terintimidasi baik secara fisik maupun psikis. Jika hal itu terjadi, maka Polri dan TNI akan melakukan tindak tegas. Hal.itu semata untuk melindungi hak politik masyarakat.

(Baca juga: Kapolri: Pemilih Harus Bebas Rasa Takut, Tak Boleh Ada Massa di TPS)

Selain itu, Kapolri meminta masyatakat tidak menjadikan hasil survei sebagai acuan penentuan pemenang.

"Nanti kita andalkan saja mekanisme penghitungan suara yamg sah dari instansi yang berwenang, yaitu KPU," kata Tito.

Lihat video pernyataan Kapolri pada video di bawah ini:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com