Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala BPJN Maluku Dituntut 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/03/2017, 23:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, dituntut pidana penjara selama 9 tahun. Amran juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Amran HI Mustary terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Subari Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Amran tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Amran juga tidak mengakui seluruh perbuatan dan tidak mengembalikan seluruh uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya.

Menurut jaksa, Amran terlibat aktif dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Uang suap yang diberikan kepada sejumlah anggota Komisi V DPR diperoleh dari sejumlah rekanan.

Amran awalnya melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin, untuk mengupayakan program pembangunan tersebut masuk dalam program aspirasi anggota Komisi V.

Amran mengupayakan agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan para pengusaha atau disebut sebagai rekanan.

(Baca: Mantan Kepala BPJN Maluku Ditanya Pemberian Uang untuk Pejabat dan Menteri PUPR)

Adapun rinciannya, dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sejumlah Rp 7,275 miliar dan SGD 1,143,846; dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebesar Rp 4,980 miliar; dari Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred, sebesar Rp 500 juta.

Kemudian, dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri, Henock Setiawan alias Rino sejumlah Rp 500 juta; dan dari Direktur CV Putra Mandiri, Charles Franz alias Carlos sejumlah Rp 600 juta.

Dalam kasus ini, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti menerima 328.000 dollar Singapura, atau sekira 8 persen dari proyek pelebaran Jalan Tehori-Laimu senilai Rp 41 miliar.

Sementara itu, Budi Supriyanto menerima sebesar 404.000 dollar Singapura. Pemberian dilakukan melalui dua staf Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini di Foodcourt Pasaraya Melawai, Jakarta Selatan.

Anggota Komisi V dari Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro juga ikut menerima fee dari program aspirasi Rp 100 miliar untuk pembangunan dan rekonsruksi Jalan Wayabula-Sofi.

Pada 10 November ia menerima Rp 2 miliar yang dikonversi dalam mata uang dollar Singapura atau sekira 206.718 dollar Singapura. Pada 12 November, Andi menerima Rp 200 juta; kemudian pada 19 November ia menerima sebesar 205.128 dollar Singapura, dan pada 1 Desember 2015 ia menerima Rp 500 juta.

(Baca: Kepala BPJN IX Maluku Sebut Pimpinan Komisi V DPR Ikut Usulkan Proyek di Maluku)

Selanjutnya, Musa Zainuddin, anggota Komisi V fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga menerima fee dari program aspirasi senilai Rp 250 miliar. Fee untuk Musa sebesar Rp 3,8 miliar dan 328.337 dollar Singapura.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com