JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, polisi telah memulai penyelidikan atas laporan mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie. Pekan ini, polisi akan meminta keterangan Marzuki sebagai pelapor.
"Pak Marzuki Alie akan dimintai keterangan minggu ini," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Marzuki melaporkan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong atas penyebutan namanya dalam dakwaan kasus e-KTP. Ia juga melaporkan dua terdakwa dalam kasus ini, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Perkara ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Pengacaranya dulu kita ajak ngobrol, apa sebenarnya yang mau dilaporkan. Sebab itulah minggu ini akan kita periksa," kata Martinus.
(Baca: Marzuki Alie Disebut Terima Rp 20 Miliar dalam Kasus Korupsi E-KTP)
Martinus mengatakan, polisi tak bisa menolak laporan yang masuk meski kini kasus itu tengah bergulir di pengadilan. Nantinya proses penyelidikan dilakukan bersamaan dengan persidangan oleh KPK.
Dalam permintaan keterangan nanti, Marzuki akan diminta penjelasan soal alasan yang menjadi dasar laporannya.
"Saat penyelidikan, kita memanggil seseorang, sifatnya interograsi. Kita kumpulkan, apakah ini ada pidana atau bukan," kata Martinus.
Sejauh ini, ada dua anggota DPR RI yang membuat laporan ke polisi karena namanya disebut menerima fee dari proyek e-KTP. Marzuki Alie melaporkan Andi Narogong dan dua terdakwa pada Jumat (10/3/2017). Marzuki melaporkan mereka atas dugaan melanggar Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu.
(Baca: Marzuki Alie: Kehormatan Saya Betul-betul Terhina)
Selain itu, ia juga melaporkan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Andi menyampaikan kepada Sugiharto bahwa untuk kepentingan penganggaran di DPR, ia akan memberikan uang sebesar Rp 520 miliar kepada beberapa pihak. Salah satunya kepada Marzuki sebesar Rp 20 miliar.
Namun, Marzuki menganggap Andi membuat keterangan palsu dengan membawa-bawa namanya.
Setelah itu, pada Senin (20/3/2017), giliran anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng yang melaporkan Andi ke polisi dengan sangkaan yang sama.
Dalam surat dakwaan, Melchias yang saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI disebut menerima fee sebesar 1,4 juta dollar AS. Bahkan, Melchias mengajak orang-orang yang keberatan namanya dicatut segera melapor ke polisi.
(Baca: Pihak yang Disebut Terima "Fee" E-KTP Lapor Polisi, Bisakah Diproses?)
Dalam kasus e-KTP, kedua terdakwa diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012. Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.
DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun. Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.
Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.