Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta Ali: Peraturan MA Memudahkan Hakim Beri Sanksi untuk Korporasi

Kompas.com - 21/03/2017, 16:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menilai, pengusutan perkara hukum yang melibatkan korporasi bukan hal mudah.

Hakim seringkali kesulitan menjerat korporasi yang terlibat kasus kejahatan karena spesifiknya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

KUHAP menyebutkan, pelaku kejahatan sebagai orang atau person.

“Hal ini menjadi kendala tersendiri, karena para penegak hukum berusaha agar tidak terjebak kesalahan prosedur,” kata Hatta, pada seminar bertajuk ‘Menjerat Korporasi dalam Pertanggungjawaban Hukum’ di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Dampaknya, kata dia, hakim menjadi tidak berani menjatuhkan hukuman tegas terhadap korporasi.

Contohnya, saat penanganan perkara lingkungan hidup di Banjarmasin, yang melibatkan PT Giri Jaladhi Wana.

Hatta mengatakan, Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, yang baru dikeluarkan MA memberi angin segar bagi aparat penegak hukum untuk menindak korporasi.

“Di dalam Perma ini mengatur tentang hukum acaranya. Sebab, selama ini terjadi di berbagai perundang-undangan yang telah mengatur masalah korporasi, tetapi masalah acaranya belum jelas,” kata dia.

Menurut dia, Perma yang baru diluncurkan lebih merinci apa saja hal yang dapat dilakukan hakim dalam menindak korporasi nakal.

Perma ini mengatur tentang tata cara penanganan perkara meliputi pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurus, serta pertanggungjawaban grup korporasi.

Selain itu, juga diatur tentang tanggung jawab korprasi dalam penggabungan, peleburan, pemisahan dan pembubaran korporasi.

Diatur pula soal pemeriksaan korporasi, pengurus, gugatan ganti rugi sampai restitusi serta penanganan harta kekayaan korporasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Nasional
Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Nasional
Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Nasional
PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

Nasional
Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Nasional
Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Nasional
Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Survei Litbang "Kompas": 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Nasional
Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Nasional
Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Nasional
Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Nasional
Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Nasional
Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com