Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Perketat Administrasi dan Wawancara Pembuatan Paspor

Kompas.com - 20/03/2017, 19:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan memperketat administrasi dan wawancara dalam proses pembuatan paspor.

Kebijakan Pengetatan dalam kedua tahapan tersebut ditetapkan setelah persyaratan kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon pembuatan paspor dibatalkan sejak hari ini, Senin (20/3/2017).

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, dalam tahap administrasi, pemohon pembuatan paspor harus melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran.

Pemohon juga diwajibkan melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota bagi WNI jika bertujuan bekerja di luar negeri.

(Baca: Kemenkumham Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor)

Selain itu, pihaknya juga akan memperketat pada tahap wawancara. Petugas akan menggali informasi kepada pemohon.

"Wawancara di sini menentukan apakah orang itu dapat diberikan paspor," ujar Agung di Kantor Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin.

Nantinya, lanjut Agung, saat mewawancarai, petugas akan memperhatikan seluruh karakteristik diri pemohon.

"Profiling, gesture atau body language, dimana Petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke luar negeri," kata dia.

Sementara itu, Kepala Sub Dit Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan Direktorat Imigrasi Kemenkumham, Agato Simamora menilai penyalahgunaan paspor kunjungan menjadi salah satu modus kejahatan yang masih dilakukan warga negara Indonesia (WNI) ketika ingin bekerja ke luar negeri secara ilegal.

Salah satu contohnya, penggunaan paspor untuk ibadah haji atau umroh. Sejak Februari hingga Juni 2016, menurut Agato, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi mencatat ada 416 WNI yang menyalahgunakan paspor.

(Baca: Kantor Imigrasi Depok Tolak Permohonan Paspor dari 45 Orang)

Mereka, menurut Agato, menyalahgunakan paspor ibadah haji atau umroh untuk bekerja di sana.

"Izinnya umroh tapi enggak kembali. kasus ini sudah diidentifikasi KJRI jedah," ujar Agato.

Kompas TV Pemalsuan dan penggandaan paspor dengan modus ingin bekerja di luar negeri, ternyata seringkali dilakukan oleh jaringan mafia pengirim TKI dengan cara mengelabui petugas imigrasi. Padahal, modus ini beresiko tinggi, khususnya bagi calon TKI, karena bisa membuatnya jatuh dalam jaringan perdagangan manusia. Bagaimana mencegahnya agar tidak lagi jatuh korban? Kita bahas bersama Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Rony F Sompie.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com