Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Lantik Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu Jadi Pejabat Jampidsus

Kompas.com - 22/02/2017, 13:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo melantik 31 pejabat eselon II Kejaksaan Agung, Rabu (22/2/2017).

Dua di antaranya yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) dan Asisten Pidana Khusus Kajati DKI Jakarta Tomo Sitepu ditarik ke Kejaksaan Agung menjadi Koordinator JAM Pidsus.

Diketahui, Sudung dan Tomo pernah dikaitkan dengan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu suap oleh pejabat PT Brantas Abipraya untuk penghentian penyelidikan kasus di Kejati DKI Jakarta.

Mutasi tersebut berdasarkan Surat Kep-IV-018/A/JA/01/2017 tanggal 20 Januari 2017.

"Mutasi promosi dan pergantian pejabat merupakan bagian dr evaluasi dan penilaian menyeluruh atas kinerja yang mengacu pada prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas," ujar Prasetyo, dalam sambutannya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu siang.

Menurut Prasetyo, mutasi dan promosi jabatan dimaksudkan sebagai upaya penyegaran, memperluas wawasan, dan menambah pengalaman pegawai kejaksaan.

Selain Sudung dan Tomo, Jaksa Agung juga memutasi sejumlah kepala kejaksaan tinggi. Kajati yang mengalami pergeseran posisi yaitu Kajati DKI Jakarta yang ditinggalkan Sudung kini ditempati Tony Tribagus Spontana.

Tony sebelumnya merupakan Kajati Jogjakarta yang sekarang diisi oleh Sri Harijati.

Hidayatullah dilantik menjadi Kajati Sulawesi Selatan, Yan Samuel Marinka dilantik menjadi Kajati Maluku, Abdul Kadiroen dilantik menjadi Kajati Kalimantan Timur, Warih Sadono dilantik menjadi Kajati Kalimantan Barat, Ely Shahputra dilantik menjadi Kajati Banten, Isran Yogie Hasibuan dilantik menjadi Kajati Sulawesi Tengah, dan Abdul Muni dilantik menjadi Kajati Bali.

Prasetyo berharap para Kajati yang baru dilantik mampu cepat beradaptasi dengan maayarakat sekitarnya.

Terutama dalam membangun koordinaai dengan forum setempat seperti dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama.

"Saya minta Kajati dan pejabat eselon II agar mampu membuktikan bahwa pimpinan tidak salah menempatkan saudara dalam posisi yang diserahkan ke pundak saudara saat ini," kata Prasetyo.

KPK menghentikan penyidikan suap PT Brantas Abipraya terhadap Sudung dan Tomo karena tidak terbukti sebagai penerima suap.

Dalam kasus tersebut, tidak ditemukan komunikasi yang mengarah pada kesepakatan antara pemberi dan penerima suap.

Terlebih lagi, dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Sudung dan Tomo tidak terkait dalam kasus suap penghentian penyelidikan perkara korupsi di PT Brantas Abipraya.

Dengan demikian, keduanya dianggap tidak mengetahui adanya rencana pemberian uang dari dua pejabat PT Brantas Abipraya, yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

Padahal, sejak awal, sudah ada kesepakatan di antara dua pejabat PT Brantas untuk memberi uang Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo, untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi.

Sudi dan Dandung dinilai memanfaatkan perantara suap, yakni Marudut yang memiliki hubungan dekat dengan Sudung Situmorang.

Dengan demikian, terdakwa terbukti melakukan permulaan pelaksanaan suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Nasional
Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Nasional
Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Nasional
Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Nasional
Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Nasional
Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Nasional
Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Nasional
Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Nasional
Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Nasional
DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com