Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Peradilan Militer Perlu Direvisi jika TNI Terlibat dalam Pemberantasan Terorisme

Kompas.com - 16/12/2016, 19:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri berpendapat, pencantuman pasal pelibatan TNI dalam draf revisi Undang-undang No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang tepat.

Jika TNI dilibatkan dalam upaya penanggulangan terorisme, maka pemerintah dan DPR juga harus merivisi Undang-Undang No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Kita tidak pernah bicara tentang aturan main bagi pelibatan tentara dalam penanggulangan terorisme. Tentara itu terikat dengan yang namanya undang-undang peradilan militer. Nah UU itu tidak dibahas seiring dengan pembahasan pasal pelibatan TNI dalam revisi UU penanggulangan terorisme," ujar Puri, di Kantor Kontras, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).

Dalam pantauan Kontras, kerja TNI terlihat menonjol ketika dilibatkan dalam operasi perburuan kelompok teroris Santoso di Poso.

Untuk situasi khusus tertentu, kata Puri, keterlibatan tentara memang diperbolehkan.

Bantuan dalam penegakan hukum tersebut masuk kategori operasi militer selain perang.

Namun, jika dilihat dalam kasus-kasus penindakan terorisme, yang lebih banyak terjadi adalah penyerangan di tempat-tempat publik.

Idealnya, menurut Puri, penindakan di ruang publik merupakan domain kepolisian.

"Memang harus ada peraturan yang mengatur kapan TNI bisa diperbantukan dalam upaya penindakan terorisme. Salah satunya melalui revisi UU Peradilan Militer sebagai mekanisme pengawasan terhadap kerja-kerja TNI nantinya," kata Puri.

Pada kesempatan yang sama, staf Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras, Arif Nur Fikri mengatakan, UU Peradilan Militer harus direvisi agar mekanisme pengawasan terhadap TNI lebih akuntabel dan transparan.

Menurut Arif, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme rentan disalahgunakan jika tidak ada mekanisme pengawasan yang terbuka, misalnya potensi penggunaan alasan terorisme untuk melakukan operasi pemberantasan kelompok separatis di Papua.

"Jangan sampai ketika UU ini diberlakukan, banyak operasi di daerah lain yang mengatasnamakan pemberantasan terorisme. Ini dampaknya akan berbahaya, timbul penyalahgunaan wewenang," ujar Arif.

"Mekanisme penindakan dan pengawasan anggota TNI yang melakukan operasi pemberantasan itu juga masih minim. UU Peradilan militer harus direvisi agar pertanggungjawabannya akuntabel dan transparan," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

Nasional
Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

Nasional
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

Nasional
KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

Nasional
Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com