Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Diperkuat, Ini Kriteria Anggota yang Dibutuhkan Bawaslu

Kompas.com - 17/11/2016, 14:11 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penyelesaian sengketa akan diperkuat melalui Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu).

Dalam draf RUU Pemilu, Bawaslu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara peserta dan penyelenggara akibat dikeluarkannya putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal yang masuk dalam lingkup kewenangan Bawaslu termasuk menentukan keikutsertaan partai politik dan calon legislatif.

Lalu, keikutsertaan calon presiden dan wakil presiden jika mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dan mengajukan sengketa.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Veri Junaidi mengatakan, rencana penguatan kewenangan Bawaslu dalam RUU Pemilu tersebut sangat signifikan.

"Kewenangannya sangat besar dan merupakan penentu dalam hal terjadi sengketa," kata Veri dalam diskusi di bilangan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016). 

Meski demikian, Veri menyayangkan Bawaslu belum didukung dengan desain kapasitas keanggotaan yang mumpuni.

Alasannya, persyaratan menjadi anggota Bawaslu belum disesuaikan dengan kewenangan tersebut.

Menurut Veri, dari empat belas poin persyaratan anggota Bawaslu yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi anggota KPU dan Bawaslu, tidak ada klasifikasi agar calon memiliki kemampuan hukum dan manajemen sengketa.

Calon, kata Veri, hanya disyaratkan memiliki kemampuan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu.

"Mestinya anggota Bawaslu perlu memiliki keahlian dan pengetahuan spesifik soal hukum dan penyelesaian sengketa, selain pemahaman dan pengalaman dalam kepemiluan," kata Veri.

Ia mengatakan, kekosongan syarat tersebut akan berdampak pada efektivitas Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa.

"Dampaknya tentu ini terkait dengan aktivitas kelembagaan. Kalau kelembagaan punya kewenangan besar, tapi orang di dalamnya tidak siap menyelesaikan sengketa, tentu tugas dan fungsi yang dimiliki tidak akan dijalankan secara efektif," tutur Veri. 

Oleh karena itu, dia berharap Timsel responsif melihat adanya penguatan kewenangan Bawaslu dalam RUU Pemilu.

Timsel, kata Veri, harus mampu menyeleksi calon dengan pengalaman di bidang kepemiluan, hukum, dan manajemen sengketa.

Dengan demikian, anggota Bawaslu dapat menyesuaikan diri dengan penguatan kewenangan tersebut.

"Timsel sudah harus mulai mencermati bagaimana perkembangan kelembagaan ke depan, sehingga siapa yang akan dipilih ini sesuai dengan perkembangan kelembagaan," kata Veri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com