JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penyelesaian sengketa akan diperkuat melalui Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu).
Dalam draf RUU Pemilu, Bawaslu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara peserta dan penyelenggara akibat dikeluarkannya putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal yang masuk dalam lingkup kewenangan Bawaslu termasuk menentukan keikutsertaan partai politik dan calon legislatif.
Lalu, keikutsertaan calon presiden dan wakil presiden jika mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dan mengajukan sengketa.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Veri Junaidi mengatakan, rencana penguatan kewenangan Bawaslu dalam RUU Pemilu tersebut sangat signifikan.
"Kewenangannya sangat besar dan merupakan penentu dalam hal terjadi sengketa," kata Veri dalam diskusi di bilangan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).
Meski demikian, Veri menyayangkan Bawaslu belum didukung dengan desain kapasitas keanggotaan yang mumpuni.
Alasannya, persyaratan menjadi anggota Bawaslu belum disesuaikan dengan kewenangan tersebut.
Menurut Veri, dari empat belas poin persyaratan anggota Bawaslu yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi anggota KPU dan Bawaslu, tidak ada klasifikasi agar calon memiliki kemampuan hukum dan manajemen sengketa.
Calon, kata Veri, hanya disyaratkan memiliki kemampuan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu.
"Mestinya anggota Bawaslu perlu memiliki keahlian dan pengetahuan spesifik soal hukum dan penyelesaian sengketa, selain pemahaman dan pengalaman dalam kepemiluan," kata Veri.
Ia mengatakan, kekosongan syarat tersebut akan berdampak pada efektivitas Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa.
"Dampaknya tentu ini terkait dengan aktivitas kelembagaan. Kalau kelembagaan punya kewenangan besar, tapi orang di dalamnya tidak siap menyelesaikan sengketa, tentu tugas dan fungsi yang dimiliki tidak akan dijalankan secara efektif," tutur Veri.
Oleh karena itu, dia berharap Timsel responsif melihat adanya penguatan kewenangan Bawaslu dalam RUU Pemilu.
Timsel, kata Veri, harus mampu menyeleksi calon dengan pengalaman di bidang kepemiluan, hukum, dan manajemen sengketa.
Dengan demikian, anggota Bawaslu dapat menyesuaikan diri dengan penguatan kewenangan tersebut.
"Timsel sudah harus mulai mencermati bagaimana perkembangan kelembagaan ke depan, sehingga siapa yang akan dipilih ini sesuai dengan perkembangan kelembagaan," kata Veri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.