Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Pengajuan Calon Presiden pada Pilpres 2019 Rentan Digugat ke MK

Kompas.com - 03/11/2016, 19:50 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokras (KODE) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, ketentuan mengenai pengajuan calon presiden oleh partai politik dalam Pasal 192 Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi jika diloloskan.

Menurut dia, ketentuan ini bisa dianggap diskriminatif terhadap partai baru.

Seharusnya, partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi menjadi peserta pemilu berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.

"Bagaimana dengan peserta pemilu yang baru ada sekarang, seperti PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dan Perindo (Partai Persatuan Indonesia)," ujar Veri, dalam sebuah diskusi di bilangan Sarinah, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

"Harusnya parpol apapun boleh mencalonkan (presiden dan wakilnya)," tambah dia.

Menurut Veri, jika pasal tersebut disetujui, diperlukan sistem yang lebih spesifik untuk mengakomodir hak partai baru agar dapat mengusung calon presiden.

Sistem itu, misalnya, dengan proses pengusungan bertahap.

Partai baru bisa memulai dari tingkat kabupaten/kota, kemudian meningkat ke provinsi dan terus berlanjut ke tingkat nasional.

Hal ini juga menjawab keraguan bahwa partai baru tidak memiliki jumlah suara yang cukup jika diberi kesempatan mengusung calon presiden dan wakilnya.

Cara ini, menurut Veri, bisa mengakomodasi hak parpol baru dan tidak menimbulkan diskriminasi.

"Jadi secara konstitusi, parpol baru ini punya hak. Kecuali mau atur ke depan supaya semua yang berkompetisi itu kuat, buktikan dulu partai baru di tingkat kabupaten/kota," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

Nasional
Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com