Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Desak Setneg Dipidanakan Jika Dokumen Kasus Munir Hilang

Kompas.com - 10/10/2016, 06:29 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar mendesak Komisi Informasi Pusat (KIP) mempidanakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Desakan itu terkait dugaan hilangnya dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.

"Kami mendesak KIP untuk memerintahkan pengusutan secara pidana jika dokumen TPF Munir tersebut telah hilang atau sengaja dihilangkan dari administrasi Kepresidenan," kata Haris dalam keterangan tertulis, Minggu (9/10/2016).

(Baca: Kontras Desak KIP Segera Perintahkan Presiden Umumkan Dokumen TPF Munir)

Dugaan hilangnya dokumen Munir tampak dari persidangan sengketa informasi publik terhadap hasil penyelidikan TFP yang telah dilakukan sebanyak enam kali.

Hingga sidang keenam, pihak Kemensesneg menyatakan tidak memiliki dan tidak mengetahui lembaga yang menyimpan dokumen hasil penyelidikan TPF.

Menurut Haris, alasan Kemensesneg tidak berdasar. Dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015, Kemensesneg bertugas memberi dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

"Secara kewenangan telah terbukti bahwa Kemensetneg berwenang mengurus administrasi Presiden RI. Jika dokumen itu tidak ada artinya Negara telah sengaja menghilangkan dokumen tersebut" ucap Haris.

Pasal 53 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur ancaman pidana untuk perbuatan tersebut dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

(Baca: Presiden Diminta Buka Kasus Munir dan Revisi Peradilan Militer)

Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik telah didaftarkan Kontras dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Suciwati, istri almarhum Munir, pada 27 April 2016 lalu.

Pihak termohon dalam sengketa informasi itu adalah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) dengan nomor register 025/IV/KIP-PS-2016.

Kompas TV Pemerintah Kembali Berjanji Selesaikan Kasus Munir

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com