JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap, sanksi yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak netral pada Pilkada 2015 lalu, akan menimbulkan efek jera.
Pada 2015 lalu, Kementerian Dalam Negeri memproses 56 PNS yang tak netral dalam penyelenggaraan pilkada.
"Tahun 2015 lalu sudah banyak yang kami sanksi. Mudah-mudahan itu menimbulkan efek jera di waktu Pilkada 2017," ujar Tjahjo, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (21/9/2016) sore.
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memiliki peta modus-modus ketidaknetralan PNS dalam Pilkada.
"Petanya sudah ada. Jadi begitu begitu ada pejabat aktif dan terlibat dan ketahuan, ada bukti, langsung sanksi. Bisa dicopot, penurunan pangkat dan sebagainya," ujar Tjahjo.
Diketahui, pada 2015 lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri memroses sebanyak 56 PNS yang terbukti tidak netral dalam Pilkada serentak 2015.
Ketentuan sanksi terkait itu diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010 yang terdiri dari tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Sesuai dengan Pasal 4 (12) jo Pasal 12 dan 13, pelanggaran netralitas PNS dapat dikenakan hukuman hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Adapun, berdasarkan Pasal 2 UU ASN yang salah satunya berisikan asas netralitas, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.