Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Irman Gusman Diganti, Begini Mekanisme Pergantian Pimpinan DPD...

Kompas.com - 19/09/2016, 10:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan ditetapkannya Ketua Dewan Perwakilan Derah (DPD) Irman Gusman sebagai tersangka maka DPD harus segera melakukan pergantian pimpinan. Berdasarkan Tata Tertib DPD Pasal 52 ayat 3, Ketua dan atau Wakil Ketua DPD yang berstatus tersangka akan diberhentikan.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa menyatakan sejatinya dia berharap Irman mengundurkan diri terlebih dahulu. Bila tidak mengundurkan diri, Irman akan diberhentikan secara tidak hormat.

"Baru setelah Pak Irman diberhentikan baik secara terhormat maupun tidak, ada mekanisme yang mengatur kalau pengganti Pak Irman harus dari daerah yang sama dengan yang diwakili Pak Irman," kata Fatwa saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/9/2016).

(Baca: Irman Gusman, Peraih Bintang Tanda Jasa yang Kini Berurusan dengan KPK)

Hal itu diatur dalam Tata Tertib DPD dalam pasal 54 ayat 3 yang berbunyi bakal calon Ketua atau Wakil Ketua DPD pengganti sesuai keterwakilan wilayah yang sama dengan Ketua dan atau Wakil Ketua DPD yang berhenti.

Pemilihan pengganti Pimpinan DPD yang baru pun harus melalui mekanisme sidang paripurna luar biasa yang digelar oleh panitia musyawarah (Panmus). Panmus wajib menyelenggarakan proses pemilihan Ketua atau Wakil Ketua paling lambat tiga hari setelah Ketua atau Wakil Ketua yang sekarang diberhentikan.

"Jadi belum tentu juga pemilihan Ketua DPD yang baru dilakukan hari ini, belum tentu juga keputusan pemberhentian Pak Irman keluar hari ini, nanti ditunggu saja hasil rapat BK, saya tidak mau mendahului hasil rapat," lanjut Fatwa.

(Baca: Irman Gusman, Peraih Bintang Tanda Jasa yang Kini Berurusan dengan KPK)

Badan Kehormatan DPD akan menggelar rapat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagi tersangka kasus korupsi yang diduga terkait kuota gula impor.

Irman diduga menjanjikan kuota gula impor kepada seorang pengusaha yang memberinya sejumlah uang. Saat terjaring operasi tangkap tangan KPK, Irman telah menerima uang sebesar Rp 100 juta.

Rapat tersebut rencananya dimulai pukul 19.00 WIB. Dalam rapat tersebut akan diambil keputusan terkait pemberhentian Irman selaku Ketua DPD.

"Nanti yang dibahas adalah perihal pemberhentian Pak Irman dari jabatannya sebagai Ketua DPD, bukan dari kenggotaannya di DPD. Kalau keanggotaan, berdasarkan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPD masih harus menunggu putusan hukum inkrah," kata Fatwa.

Kompas TV KPK Geledah Gudang Milik Tersangka Suap Impor Gula
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com