JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan ditetapkannya Ketua Dewan Perwakilan Derah (DPD) Irman Gusman sebagai tersangka maka DPD harus segera melakukan pergantian pimpinan. Berdasarkan Tata Tertib DPD Pasal 52 ayat 3, Ketua dan atau Wakil Ketua DPD yang berstatus tersangka akan diberhentikan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa menyatakan sejatinya dia berharap Irman mengundurkan diri terlebih dahulu. Bila tidak mengundurkan diri, Irman akan diberhentikan secara tidak hormat.
"Baru setelah Pak Irman diberhentikan baik secara terhormat maupun tidak, ada mekanisme yang mengatur kalau pengganti Pak Irman harus dari daerah yang sama dengan yang diwakili Pak Irman," kata Fatwa saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/9/2016).
(Baca: Irman Gusman, Peraih Bintang Tanda Jasa yang Kini Berurusan dengan KPK)
Hal itu diatur dalam Tata Tertib DPD dalam pasal 54 ayat 3 yang berbunyi bakal calon Ketua atau Wakil Ketua DPD pengganti sesuai keterwakilan wilayah yang sama dengan Ketua dan atau Wakil Ketua DPD yang berhenti.
Pemilihan pengganti Pimpinan DPD yang baru pun harus melalui mekanisme sidang paripurna luar biasa yang digelar oleh panitia musyawarah (Panmus). Panmus wajib menyelenggarakan proses pemilihan Ketua atau Wakil Ketua paling lambat tiga hari setelah Ketua atau Wakil Ketua yang sekarang diberhentikan.
"Jadi belum tentu juga pemilihan Ketua DPD yang baru dilakukan hari ini, belum tentu juga keputusan pemberhentian Pak Irman keluar hari ini, nanti ditunggu saja hasil rapat BK, saya tidak mau mendahului hasil rapat," lanjut Fatwa.
(Baca: Irman Gusman, Peraih Bintang Tanda Jasa yang Kini Berurusan dengan KPK)
Badan Kehormatan DPD akan menggelar rapat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagi tersangka kasus korupsi yang diduga terkait kuota gula impor.
Irman diduga menjanjikan kuota gula impor kepada seorang pengusaha yang memberinya sejumlah uang. Saat terjaring operasi tangkap tangan KPK, Irman telah menerima uang sebesar Rp 100 juta.
Rapat tersebut rencananya dimulai pukul 19.00 WIB. Dalam rapat tersebut akan diambil keputusan terkait pemberhentian Irman selaku Ketua DPD.
"Nanti yang dibahas adalah perihal pemberhentian Pak Irman dari jabatannya sebagai Ketua DPD, bukan dari kenggotaannya di DPD. Kalau keanggotaan, berdasarkan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPD masih harus menunggu putusan hukum inkrah," kata Fatwa.