Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Keppres Gambar Pahlawan Nasional pada Uang Kertas dan Logam

Kompas.com - 14/09/2016, 16:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Indonesia.

"Pada 5 September 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres itu," demikian informasi yang diunggah Setkab.go.id, Rabu (14/9/2016).

Pertimbangannya, hal itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan pada pahlawan nasional. Oleh sebab itu, pemerintah perlu mencantumkan gambar pahlawan yang telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional sebagai gambar utama bagian depan rupiah kertas dan logam.

Dalam Keppres itu, ditetapkan 11 poin.

1. Gambar pahlawan nasional Ir Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp 100.000.

2. Gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp 50.000.

3. Gambar pahlawan nasional G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp 20.000.

4. Gambar pahlawan nasional Frans Kaisipoi sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp 10.000.

5. Gambar pahlawan nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp 5.000.

6. Gambar pahlawan nasional Mohammad Husni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp 2.000.

7. Gambar pahlawan nasional Tjut Meutiah sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp 1.000.

8. Gambar pahlawan nasional I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam dengan pecahan Rp 1.000.

9. Gambar pahlawan nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam dengan pecahan Rp 500.

10. Gambar pahlawan nasional Dr. Tjiptomangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam dengan pecahan Rp 200.

11. Gambar pahlawan nasional Prof. Dr. Ir. Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam dengan pecahan Rp 100.

Keppres itu juga menunjukkan bahwa penggunaan nama pahlawan dalam uang kertas dan logam itu sudah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional.

"Keputusan Presiden mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi Pasal 3 Keppres tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com