Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tidak Istimewakan Arcandra

Kompas.com - 21/08/2016, 06:10 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah diharapkan tidak memberikan keistimewaan kepada eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar untuk kembali mendapatkan status WNI.

Menurut Ketua Umum Garda Pemuda Partai Nasdem, Martin Manurung, prosedur biasa juga harus diterapkan kepada Arcandra.

Itu untuk memberikan contoh kepada seluruh masyarakat bahwa tidak ada yang diistimewakan, sekali pun dirinya adalah pemimpin negara.

"Kita tentu bergembira jika ada anak bangsa Indonesia yang telah menjadi warga negara asing ingin kembali menjadi WNI. Akan tetapi, proses itu harus tetap dalam koridor yang memberikan edukasi kepada seluruh WNI untuk memegang teguh kewarganegaraannya apapun risiko yang harus ditempuh," kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/8/2016).

(Baca: Soal Arcandra, Menkumham Pertimbangkan "Jalur Normal" dan "Jalur Cepat")

Martin mengakui ada sejumlah keuntungan dengan menjadi warga negara sebuah negara. Namun, untuk bisa mendapatkannya tentu harus mengikuti prosedur yang berlaku.

"Pak Arcandra pernah memilih untuk menjadi warga negara asing, sementara banyak anak bangsa Indonesia tetap mempertahankan kewarganegaanya dengan segala akibatnya. Kata pepatah, lebih baik hujan batu di negeri sendiri," ujarnya.

Pemerintah kini tengah mengurus status kewarganegaraan Arcandra. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut, jika ada cara cepat bagi Arcandra untuk mendapatkan kembali status kewarganegaraannya sebagai WNI.

Cara itu diatur di dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Disebutkan jika seseorang yang telah berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya, Presiden dapat memberikan kewarganegaraan setelah berkonsultasi atau mendapat persetujuan dari DPR.

Arcandra diketahui merupakan salah satu WNI yang memiliki kompetensi unggul di bidang energ. Lulusan Institut Teknologi Bandung itu mengantongi tiga hak paten.

(Baca: Pencopotan Arcandra Tahar Dinilai Tepat)

“Oleh karena itu tahap yang pertama tentu meminta persetujuan DPR, berkonsultasi dengan DPR,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jumat (19/8/2016).

“Hasan Tiro, Abdullah Zaini itu memakai Pasal 20 itu juga. Pemain bola karena keahlian khusus dan diperlukan dalam waktu singkat (juga menggunakan itu),” ujarnya.

Arcandra sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah kedapatan mengantongi Paspor Amerika. Jabatan Menteri ESDM untuk sementara waktu dipegang Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com