Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kamnas Diusulkan Tak Atur Soal Pelibatan TNI dalam Pengamanan

Kompas.com - 09/08/2016, 18:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berpendapat jika nantinya jadi dibahas di DPR, Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) sebaiknya menjadi payung bagi UU terkait pertahanan dan keamanan di Indonesia.

Undang-undang itu sebaiknya tidak mengatur soal pelibatan TNI dalam penanganan keamanan lantaran sudah diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Soal TNI yang terlibat dalam penanganan keamanan WNI sudah dibahas di UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yakni membantu pengamanan kepala negara dan KBRI di negara lain," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Arsul mengatakan saat ini operasi keamanana sudah menjadi wilayah kerja kepolisian sehingga yang diperlukan adalah mengatur wilayah kerja Polri dan TNI jika nanti keduanya harus melakukan operasi secara bersamaan.

Menurut Arsul, jika RUU Kamnas diarahkan untuk menghindari tumpang tindih peran Polri dan TNI dalam melakukan operasi keamanan, maka pembahasan RUU Kamnas di DPR menjadi tepat.

Pasalnya, aat ini kedua pihak kerap mengalami tumpang tindih dalam hal tersebut di beberapa sektor, salah satunya dalam pemberantasan terorisme.

"Jadi kalau mau dibahas di DPR tidak masalah tetapi bukan sebagai UU yang mengatur secara teknis, melainkan menjadi UU yang menyinergikan UU terkait pertahanan dan keamanan di Indonesia," tutur Arsul.

Hal serupa disampaikan oleh Direktur Imparsial, Al Araf. Menurut dia, dalam UU TNI bahkan Presiden diperbolehkan untuk mengerahkan TNI untuk pengamanan dalam konteks di luar perang.

"Sekali lagi, peraturan perundang-undangan kita sudah lengkap mengatur itu semua, dalam UU TNI dengan keputusan politik Presiden, TNI bisa dikerahkan dalam pengamanan di luar perang," kata Al Araf.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional diwacanakan akan kembali dibahas DPR. RUU itu bahkan direncanakan untuk dimasukkan ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2016 sebagai inisiatif DPR.

Wacana tersebut kembali bergulir usai pimpinan DPR bertemu dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com