Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Ada Kecenderungan Vonis terhadap Koruptor Semakin Ringan

Kompas.com - 23/07/2016, 16:53 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa secara umum, vonis untuk koruptor yang diputuskan pengadilan mengkhawatirkan dan cenderung semakin ringan.

Data vonis korupsi semester satu tahun 2016 menunjukan, dari total 384 terdakwa, 275 atau 71,6 persen di antaranya mendapatkan vonis ringan, yaitu satu sampai empat tahun penjara. Sedangkan 46 terdakwa divonis bebas, 37 terdakwa divonis sedang, 7 divonis berat, dan 19 lainnya tak teridentifikasi.

"Dapat dikatakan belum menjerakan dan belum berpihak terhadap semangat pemberantasan korupsi yang berupaya menghukum koruptor dengan seberat-beratnya," kata Peneliti ICW Aradila Caesar di Kantor ICW di Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2016).

Tren vonis ringan terjadi dalam lima tahun terakhir. Pada 2012 tercatat pengadilan menjatuhkan vonis ringan terhadap 99 terdakwa, tahun 2013 sebanyak 93 terdakwa, 2014 ada 195 terdakwa, dan 2015 sebanyak 163 terdakwa.

ICW mencatat, rata-rata putusan pidana penjara bagi koruptor pada 2013 yaitu 2 tahun 11 bulan, tahun 2014 angka rata-ratanya menjadi 2 tahun 8 bulan, tahun 2015 turun lagi 2 tahun 2 bulan, dan semester I tahun 2016 menjadi 2 tahun 1 bulan.

Aradila menambahkan, ada rentang hukuman ancaman pidana maksimum-minimum pada Pasal 2, Pasal 3 dan pasal-pasal lain di Undang-Undang Tipikor yang tidak digunakan hakim. Seringkali, tambah dia, hakim atau jaksa tidak punya standar yang jelas dalam melakukan penuntutan dan memvonis seseorang.

"Apa ukuran seseorang dijatuhi hukuman dua tahun, satu tahun juga tidak jelas. Ada ketidaksamaan pandangan di situ. Apakah harus divonis seberat-beratnya? Tampaknya pengadilan tidak punya pandangan seperti itu. Pandangan yang bisa dibaca adalah pengadilan ingin memvonis seringan-ringannya terhadap terdakwa kasus korupsi," kata Aradila.

Putusan ringan dinilai tidak akan menjerakan terdakwa apalagi mereka masih akan mungkin untuk mendaparkan remisi atau pembebasan bersyarat.

Peneliti ICW lainnya, Lalola Easter, mengkhawatirkan hal tersebut dapat mengakibatkan seorang terdakwa dapat menjalankan hukumannya tidak sampai setengah vonis hakim. Dalam setahun, remisi bisa didapatkan lebih dari sekali. Misalnya pada Hari Raya Lebaran dan hari kemerdekaan.

"Diharapkan adanya batas pemberian remisi hanya pada justice collaborator, sehingga perkara korupsi pun bisa terungkap lebih cepat," kata dia.

ICW telah melakukan pemantauan pada Januari hingga Juni 2016 terhadap 325 perkara korupsi dengan 384 terdakwa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

Perkara yang dipantau berasal dari Pengadilan Tipikor (243 perkara), Pengadilan Tinggi (67 perkara), dan Mahkamah Agung baik kasasi maupun PK (15 perkara).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com