Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Gelar Sidang Laporan Hasil PSU Pilkada Muna

Kompas.com - 19/07/2016, 23:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dengan nomor surat perkara 120/PHP.BUP-XIV/2016, Selasa (19/7/2016).

Pemohon dalam gugatan tersebut adalah L M Rusman Emba dan H. Abdul Malik Ditu yang merupakan pasangan calon (paslon) nomor urut 1. Sementara yang menjadi pihak terkait yakni Baharuddin-La Pili, pasangan calon nomor urut 3. 

Pihak termohon dalam guagatan ini adalah KPU Kabupaten Muna yang diwakili oleh Yuliana Rita, Andi Arwin, dan Muhammad Suleman.

Agenda sidang membacakan hasil laporan pemilihan suara ulang (PSU) yang dilaksanaan pada 19 Juni lalu. PSU tersebut dilaksanakan sehubungan dengan putusan MK pada 12 Mei 2016.  MK meminta kembali dilakukan PSU di TPS 4 Raha dan TPS 4 Wamponiki. Sementara di TPS 1 Desa Marobo tidak perlu dilakukan PSU.

Pelaksanaan PSU di Muna telah dilakukan hingga dua kali. Hal ini berawal dari Hasil pilkada Kabupaten Muna saat Pilkada Serentak 2015 lalu digugat oleh pasangan Nomor Urut 1, Rusman Emba dan Malik Ditu.

Gugatan itu dilayangkan setelah KPUD Muna memutuskan untuk memenangkan pasangan Nomor Urut 3, Baharudin-La Pilli, yang unggul 33 suara.

Atas gugatan tersebut, MK pada 25 Februari 2016 memutuskan agar dilaksanakan proses PSU. Hal itu menyusul dibatalkannya hasil pemungutan suara di tiga TPS, yaitu TPS 1 Desa Marobo, TPS 4 Wamponiki, dan TPS 4 Raha.

Namun, setelah PSU dilangsungkan, MK justru kembali meminta PSU di TPS 4 Raha dan TPS 4 Wamponiki. Putusan itu lantaran adanya keterangan dari aparat kelurahan setempat yang menyebut masih adanya persoalan saat proses PSU.

Adapun persoalan yang terjadi di TPS Marobo dinyatakan selesai. Terkait perolehan keseluruhan suara saat PSU yang terakhir, yakni PSU yang diselenggarakan pada 19 Juni lalu, pasangan nomor urut 3 tercatat lebih unggul dari pasangan nomor urut 1.

"Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 47.587 Suara. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 5.381 suara, dan Pasangan calon Nomor urut 3 memperoleh 47.554 suara," ujar perwakilan KPU, Suleman, di MK.

Menanggapi hal itu, Abdurrahman selaku kuasa hukum pihak terkait meminta kembalo dilakukan PSU di TPS 4 Wamponiki. Menurut dia, di TPS tersebut banyak terjadi kecurangan sehingga menyebabkan kliennya kalah.

"Kecurangannya banyak pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat itu masuk (ikut memilih) karena anggota KPU diusir. Ada 24 pemilih yang enggak punya KTP. Karena terjadi banyak pelanggaran sehingga itu merugikan pihak terkait," kata dia.

Meskipun demikian, Abdurrahman menyampaikan bahwa pihaknya akan menerima keputusan majelis hakim yang akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya.

"Kalau MK memutus, itulah yang terbaik," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan’ dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi 'Ancaman Keamanan’ dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Nasional
Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Nasional
Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Nasional
KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Nasional
Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Nasional
Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Nasional
Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Nasional
Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Nasional
Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com