Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Tersangka Pencucian Uang

Kompas.com - 14/07/2016, 15:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan oleh tersangka kasus tindak pidana pencucian uang, RJ Soehandoyo.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (14/7/2016), seperti dikutip Antara.

Sebelumnya pemohon dalam permohonannya merasa dirugikan karena Penyidik Polda Sulawesi Tenggara dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka menggunakan dasar hukum ketentuan Pasal 69 UU TPPU.

Namun, pemohon berpendapat bahwa penyidik tidak dapat menetapkan pemohon sebagai tersangka karena perkara awalnya bukanlah tindak pidana pencucian uang melainkan tindak pidana perbankan.

Terkait dengan hal tersebut, Mahkamah menilai bahwa ketentuan Pasal 69 yang mengatur bahwa untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU, tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

"Hal ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan telah pula bersesuaian dengan semangat pemberantasan tindak pidana terorganisir," ujar Hakim Konstitusi.

Lebih lanjut, Mahkamah menilai bahwa Pasal 69 UU TPPU telah menjadi salah satu ketentuan yang mempermudah dan mempercepat gerak penegak hukum dalam penanganan TPPU.

Maka, jika dalam penanganan TPPU harus dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya, maka kondisi akan menjadi semakin rumit apalagi bila harus menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Keadaan demikian akan menghabiskan waktu lama sehingga penanganan perkara TPPU akan sangat terlambat, serta memberi kesempatan kepada tersangka untuk menghilangkan jejak hasil tindak pidananya," jelas Hakim Konstitusi.

Terkait dengan hal itu, Mahkamah kemudian berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com