JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016), memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU.
Hal ini tindak lanjut dari rapat pleno yang digelar Senin (11/7/2016), menyikapi wafatnya mantan Ketua KPU Husni Kamal Manik.
"Hasil ini kami peroleh dengan cara musyawarah yang hasilnya bulat, tidak lonjong, jadi benar-benar bulat, Bang Hadar yang diamanahi untuk menduduki posisi Plt Ketua KPU," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas.
Sigit menyatakan, Ketua KPU definitif akan dipilih pada Senin (18/7/2016).
"Jadi Bang Hadar akan menjabat sebagai Plt Ketua KPU kurang lebih selama seminggu, dan itu tak akan mengganggu proses apapun. Toh, pembahasan Peraturan KPU belum akan selesai minggu ini, jadi tetap bisa disahkan Ketua KPU definitif," tutur Sigit.
Hadar sebelumnya menyatakan, posisi Plt Ketua KPU hanya akan berlaku hingga minggu ini, untuk fungsi-fungsi administratif saja. Misalnya, menandatangani dokumen.
"Karena kalau soal keputusan kan kami sifatnya kolektif kolegial," ujar Hadar.
Hadar menambahkan, proses pemilihan Plt Ketua KPU nantinya bisa menggunakan berbagai mekanisme seperti musyawarah mufakat dan voting.