Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tidak Berikan Pendampingan Hukum bagi Dirjen Bimas Agama Buddha

Kompas.com - 29/06/2016, 15:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama Buddha Kementerian Agama, Dasikin, yang kini ditahan Kejaksaan Agung.

Dasikin diduga terlibat korupsi pengadaan buku pendidikan agama Buddha dan buku penunjang lainnya untuk tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tahun anggaran 2012.

Inspektur Jenderal Kemenag Muhammad Jasin mengatakan, pendampingan hukum hanya diberikan saat penyelidikan. Jika sudah sampai ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga penegak hukum, menjadi tanggung jawab pribadi.

"Bantuan hukum diberikan pada saat pemberian melengkapi dokumen, saat penyelidikan, kalau sudah ditetapkan tersangka tidak bisa," ujar Jasin, dalam konfrensi pers di Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).

Selain itu, kata dia, APBN tidak mengalokasikan anggaran untuk pendampingan hukum bagi pegawai lembaga pemerintahan yang terlibat kasus korupsi.

(Baca: Kejagung Tahan Dirjen Bimas Agama Buddha Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Buku)

"Kalau kita mendampingi kan ada biaya hukum, biaya pengurusannya pendampingan. Sub map anggaran yang untuk bisa membiayai itu enggak ada, dari kementerian keuangan itu enggak ada," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Ia pun membandingkan persoalan anggaran terkait pendampingan hukum di Kemenag dan KPK. Menurut Jasin, jika ada pegawai KPK terjerat kasus maka pendampingan tetap akan diberikan.

Pendampingan, kata dia, tidak akan diberikan setelah pegawai tersebut lengser lebih dari empat tahun dari jabatannya.

"Kalau di KPK ada. Sesuai dengan peraturan undang undangnya berbeda-beda. KPK itu penegak hukum. Misalnya saya diproses hukum oleh penegak hukum lain di saat saya melaksanakan tugas. Nah ini lengsernya sebelum empat tahun masih bisa didampingi. Itu juga memakai APBN, tapi ini kan lembaga berbeda, KPK lembaga superbodi," tutur dia.

"Jadi, kalau saya sudah lengser masih empat tahun masih didampingi dari KPK, tapi kalau sudah lebih dari empat tahun urusan dia (pribadi) sendiri," kata Jasin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Agama Buddha Kementerian Agama. Penahanan terkait dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan agama Buddha dan buku penunjang lainnya untuk tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tahun anggaran 2012.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Arminsyah mengatakan, Dasikin langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. "Yang bersangkutan pagi hari tadi diperiksa sebagai saksi dan sore ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Arminsyah melalui keterangan tertulis, Senin (27/6/2016) malam.

Arminsyah mengatakan, dalam kasus ini, Dasikin ikut mengatur proyek pengadaan buku pendidikan agama Buddha. Bahkan, anggaran dicairkan sebelum proyek ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen.

"Sudah diperiksa ternyata cukup dan sangat kuat keterlibatannya," kata Arminsyah.

Kompas TV Kejagung Bantu Kejati Jatim Jerat La Nyalla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com