JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan Rapat Kerja Anggaran Komisi VI DPR dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak terhambat meskipun tak diikuti Menteri BUMN Rini Soemarno.
Tak hadirnya Rini merupakan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II yang telah disahkan di Rapat Paripurna DPR. Rekomendasi itu yakni melarang Menteri Rini mengikuti seluruh rapat bersama Komisi VI DPR.
(Baca: Menteri BUMN Dilarang ke DPR, Presiden Tunjuk Menteri Keuangan Menghadap Komisi VI)
"Itu kan sudah disetujui di paripurna, jadi Menteri Rini memang tidak bisa hadir di rapat DPR, lagipula kan kemarin Presiden sudah menunjuk Menteri Keuangan untuk Rapat Kerja Anggaran bersama Komisi VI," ujar Fadli saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jum'at (17/6/2016).
Dia pun menyatakan ke depannya tidak akan ada kendala saat Komisi VI hendak berkoordinasi dengan Kementerian BUMN selaku mitra kerjanya. Fadli yakin penunjukan Menteri Keuangan sebagai pengganti Menteri Rini saat rapat bersama DPR sudah cukup representatif.
"Seperti kemarin waktu Rapat Kerja Anggaran juga enggak ada masalah diwakili Menteri Keuangan, ke depannya kalau Menteri Keuangan berhalangan juga bisa diwakili pihak lain di Kementerian BUMN," kata Fadli.
Fadli menambahkan pencabutan keputusan pelarangan Menteri Rini hadir di rapat DPR hanya bisa dilakukan melalui mekanisme Rapat Paripurna.
"Jadi selama tidak ada masalah berjalan seperti kemarin ya enggak masalah, biasa saja, koordinasi tetap berjalan dengan baik," tutur dia.
(Baca: Ketua DPR Anggap Tak Masalah jika Menteri BUMN Digantikan Menkeu Saat Rapat dengan Komisi VI)
Pansus Pelindo II dibentuk untuk mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di Pelindo II, mulai dari pengadaan mobile crane hingga perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan kepada perusahaan asing, PT Hucthison Port Holding.
Pansus Pelindo II mendapatkan fakta bahwa Menteri BUMN dan Dirut Pelindo II telah bertindak dengan tidak memenuhi asas umum pemerintahan yang baik.
Mereka dianggap tidak mematuhi ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Anti-KKN.
Pansus Pelindo II juga meminta Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatifnya untuk mencopot Rini dari jabatan Menteri BUMN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.