Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Panitera PN Jakut dalam Kasus Saipul Jamil

Kompas.com - 16/06/2016, 16:48 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Suap tersebut diduga terkait perkara hukum pedangdut Saipul Jamil.

"KPK mengamankan sebanyak tujuh orang dalam operasi tangkap tangan. Masing-masing diambil dari empat lokasi terpisah," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

(Baca: Panitera PN Jakut, Dua Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Jadi Tersangka KPK)

 

Penangkapan pertama, pada Rabu (15/6/2016), pukul 10.40 WIB. Saat itu, KPK menangkap pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan panitera PN Jakut Rohadi.

Penangkapan berlokasi di Sunter, Jakarta Utara. Petugas KPK menangkap keduanya seusai dilakukan penyerahan uang dari Berta kepada Rohadi. Uang sebesar Rp250 juta yang dibungkus dalam tas plastik merah, diduga suap yang diberikan terkait perkara Saipul.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Berta dan Rohadi, penyelidik KPK bergerak cepat dan menangkap kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, di rumah di kawasan Tanjung Priok, Jakut, pada pukul 13.00 WIN.

Kemudian, penyidik menangkap ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji, di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu malam. Menurut Basaria, KPK sempat menangkap panitera pengganti di PN Jakut Dolly Siregar dan dua sopir.

(Baca: KPK Konfirmasi Pengacara Saipul Jamil yang Ditangkap)

Namun, ketiganya dibebaskan setelah dilakukan pemeriksaan. Basaria membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diduga diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Berta dan Kasman selaku terduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim PN Jakarta Utara sebelumnya memvonis tiga tahun penjara kepada Saipul atas kasus pencabulan terhadap DS. (baca: Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara)

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kompas TV Terbukti Cabul, Ipul Divonis 3 Tahun Penjara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com