Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Perppu Kebiri Belum Diserahkan ke DPR Versi Menteri PP dan PA

Kompas.com - 14/06/2016, 16:26 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah belum menyerahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Padahal, perppu itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo lebih dari dua pekan lalu. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Yohana Yambise, belum dilimpahkannya perppu itu lantaran pemerintah masih membahas hal-hal teknis terkait substansi.

(Baca: Dua Pekan Diumumkan, Perppu Kebiri Belum Diterima DPR)

"Salah satunya, nanti yang bertanggung jawab atas perppu ini dari kementerian apa," ujar Yohana saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Selain itu, dibahas pula urgensi aturan turunan terkait hukuman pidana yang tertuang di dalam perppu itu. Misalnya, penerbitan peraturan pemerintah yang mengatur soal kebiri kimia, pemasangan chip, ataupun rehabilitasi. 

Di samping itu, pemerintah masih membahas lembaga mana yang berwenang mengeksekusi hukuman pidana yang tertuang di dalam perppu itu.

Seperti diketahui, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tegas menyatakan menolak dilibatkan mengeksekusi hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Eksekusinya itu yang masih kami pikirkan, mekanisme masih kami bicarakan. Ini masih digodok kementerian," ujar Yohana.

Perppu tentang Perlindungan Anak diterbitkan pemerintah untuk merespons maraknya perkara kejahatan seksual terhadap anak. Perppu itu mengatur hukuman bagi pelaku, mulai dari penjara maksimal 20 tahun, kebiri kimia, pemasangan chip, hingga pengumuman identitas pelaku di hadapan publik.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, perppu itu kemungkinan baru akan dikirimkan pada pekan ini. (Baca: Ini Alasan Istana Belum Kirim Perppu Kebiri ke DPR)

"Kemungkinan paling lambat Kamis pekan ini," kata Johan saat dihubungi, Minggu (12/6/2016).

Johan beralasan pemerintah tidak berniat menunda-nunda pengiriman perppu. Hanya saja, memang ada proses administrasi yang harus dilalui sebelum perppu dikirim.

"Kan proses dulu di Setneg, mungkin proses administrasi sebelum diserahkan ke DPR," ujarnya.

Kompas TV UU Kebiri Perlu Segera Diterapkan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo Dinilai Kurang Inklusif Ketimbang Tim Transisi Era Jokowi

Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo Dinilai Kurang Inklusif Ketimbang Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Buka Rapat Paripurna, Puan: 119 Anggota DPR Hadir, 172 Izin

Buka Rapat Paripurna, Puan: 119 Anggota DPR Hadir, 172 Izin

Nasional
Hari Ini, Polri Ekstradisi Buronan Paling Dicari di Thailand Chaowalit Thongduan

Hari Ini, Polri Ekstradisi Buronan Paling Dicari di Thailand Chaowalit Thongduan

Nasional
Jokowi Ungkap Biaya Pembangunan Kereta Cepat Lebih Murah Dibanding MRT

Jokowi Ungkap Biaya Pembangunan Kereta Cepat Lebih Murah Dibanding MRT

Nasional
Tantang Kepala Daerah, Jokowi: Tunjuk Jari Siapa yang Sanggup Bangun MRT dengan APBD?

Tantang Kepala Daerah, Jokowi: Tunjuk Jari Siapa yang Sanggup Bangun MRT dengan APBD?

Nasional
Kata Gerindra soal Pelibatan Partai Koalisi di Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Kata Gerindra soal Pelibatan Partai Koalisi di Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Nasional
Puji Penghijauan di Balikpapan dan Surabaya, Jokowi: Kota Lain Saya Tunggu ...

Puji Penghijauan di Balikpapan dan Surabaya, Jokowi: Kota Lain Saya Tunggu ...

Nasional
Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

Nasional
Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Nasional
Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Nasional
PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

Nasional
Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com