JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menginginkan adanya pengendalian dan pengawasan terkait konsumsi minumal beralkohol.
Sementara, kebijakan mengenai larangan yang diatur dalam peraturan daerah akan diberikan kepada daerah masing-masing.
"Jadi yang benar itu pengendalian dan pengawasan, sesuai Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto saat ditemui di Cikini, Jakarta, Minggu (5/6/2016).
Sigit mengatakan, Indonesia merupakan negara kesatuan yang bukan berdasarkan agama.
Dengan demikian, pemerintah juga menghormati siapa pun, termasuk warga negara asing untuk mengonsumsi minuman beralkohol saat berada di Indonesia.
Meski demikian, menurut Sigit, kebebasan tersebut harus dapat dikendalikan dan diawasi oleh pemerintah daerah. Misalnya, dibuat aturan mengenai tempat penjualan dan tempat khusus untuk mengonsumsi.
"Kalau ada orang luar yang datang ke sini, dia memerlukan minuman itu, ya kita sediakan tempat tertentu, misalnya hotel bintang lima, jamnya diatur hanya dari pukul 18.00-00.00," kata Sigit.
Menurut Sigit, pengawasan dan pengendalian tersebut saat ini masih lemah.
Perangkat daerah seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dianggap kurang tegas dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian terkait minuman beralkohol.