Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Dukung Wacana Perppu Penyelamatan Peradilan

Kompas.com - 30/05/2016, 10:33 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (MK) mendukung rencana pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Penyelamatan Peradilan atau Perppu Penyelamatan Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajid mengatakan, KY mendukung langkah pemerintah dalam membenahi peradilan di Indonesia.

KY juga siap melaksanakan berkoordinasi dan memberikan kontribusi dalam pembuatan Perppu tersebut.

"Ini adalah perkembangan yang baik bagi kami. Tentu, kami nantikan tindak lanjut yang lebih konkrit dari pemerintah," kata Farid, melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (30/5/2016).

Melalui perppu tersebut, KY juga berharap pemerintah dapat menambah peran dan fungsi KY agar ada penguatan kewenangan pengawasan eksternal hakim oleh KY, di antaranya kewenangan eksekutorial.

"Kami ingin pengawasan menjadi lebih efektif. Diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dinamika hubungan KY dan MA yang fluktuatif," kata dia.

Dengan kewenangan yang diperluas, diharapkan KY dapat mengadopsi pola Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat dan dinyatakan sebagai pelanggaran etik.

Rekomendasi tersebut tersebut harus ditindaklanjuti oleh MA.

"Kami ingin tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan dapat direbut kembali. Jika tidak krisis degradasi kepada lemabaga peradilan akan semakin tergerus," ujar dia.

Ia menekankan, reformasi peradilan juga harus diikuti dengan bersihnya lembaga peradilan dari praktik korupsi.

Pekan lalu, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Mahfud MD, menyerukan perlu dibuatnya Perppu untuk menyelamatkan kondisi peradilan Indonesia.

Hakim Agung Gayus Lumbuun juga setuju dengan wacana Perppu Peradilan.

"Saya pikir Perppu sudah saatnya dikeluarkan. Karena kondisi peradilan di Indonesia membutuhkan pembenahan secara menyeluruh," kata Gayus.

Hal ini menyusul terungkapnya kasus dugaan suap yang melibatkan panitera PN Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasna Korupsi beberapa waktu lalu. Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK mengindikasi ada keterlibatan sejumlah orang dalam MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com