JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (MK) mendukung rencana pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Penyelamatan Peradilan atau Perppu Penyelamatan Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajid mengatakan, KY mendukung langkah pemerintah dalam membenahi peradilan di Indonesia.
KY juga siap melaksanakan berkoordinasi dan memberikan kontribusi dalam pembuatan Perppu tersebut.
"Ini adalah perkembangan yang baik bagi kami. Tentu, kami nantikan tindak lanjut yang lebih konkrit dari pemerintah," kata Farid, melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (30/5/2016).
Melalui perppu tersebut, KY juga berharap pemerintah dapat menambah peran dan fungsi KY agar ada penguatan kewenangan pengawasan eksternal hakim oleh KY, di antaranya kewenangan eksekutorial.
"Kami ingin pengawasan menjadi lebih efektif. Diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dinamika hubungan KY dan MA yang fluktuatif," kata dia.
Dengan kewenangan yang diperluas, diharapkan KY dapat mengadopsi pola Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat dan dinyatakan sebagai pelanggaran etik.
Rekomendasi tersebut tersebut harus ditindaklanjuti oleh MA.
"Kami ingin tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan dapat direbut kembali. Jika tidak krisis degradasi kepada lemabaga peradilan akan semakin tergerus," ujar dia.
Ia menekankan, reformasi peradilan juga harus diikuti dengan bersihnya lembaga peradilan dari praktik korupsi.
Pekan lalu, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Mahfud MD, menyerukan perlu dibuatnya Perppu untuk menyelamatkan kondisi peradilan Indonesia.
Hakim Agung Gayus Lumbuun juga setuju dengan wacana Perppu Peradilan.
"Saya pikir Perppu sudah saatnya dikeluarkan. Karena kondisi peradilan di Indonesia membutuhkan pembenahan secara menyeluruh," kata Gayus.
Hal ini menyusul terungkapnya kasus dugaan suap yang melibatkan panitera PN Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasna Korupsi beberapa waktu lalu. Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK mengindikasi ada keterlibatan sejumlah orang dalam MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.