JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota Polri akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/5/2016).
Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Ariyanto Supeno)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta.
Ketiga polisi tersebut, yakni Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto dan Dwianto Budiawan. Belum diketahui apa kaitan ketiganya dalam kasus yang tengah disidik oleh KPK.
Selain ketiga polisi tersebut, KPK juga memanggil Chairman Paramount Enterprise Eddy Sindoro, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, dan seorang pengemudi bernama Kuzaeni.
(baca: Sekretaris MA Nurhadi Penuhi Panggilan KPK)
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Arianto Supeno. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Seusai operasi tangkap tangan, KPK melakukan penggeledahan di empat tempat. Salah satu lokasi yang digeledah yakni, Kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Tangerang.