Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Imbau Masyarakat Hati-hati Terhadap Simbol Komunis

Kompas.com - 11/05/2016, 08:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat penegak hukum mulai intensif menindak hal-hal yang berhubungan dengan komunisme.

Kaus bergambar 'palu arit', buku berisi pemahaman komunis, bahkan pernyataan di media sosial yang dianggap berbahaya bagi ideologi Pancasila, ditindak oleh aparat.

Landasan hukum yang digunakan aparat adalah Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan Sebagai Organisasi terlarang bagi PKI dan Larangan Kegiatan untuk Menyebarkan atau Membangkitkan Paham Ajaran Komunisme, Leninisme dan Marxisme serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan Pasal 107 KUHP. 

Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap simbol-simbol komunisme.

Jika ingin menggelar diskusi tentang komunisme, Badrodin meminta panitia memberitahukan atau meminta izin kepada polisi setempat.

"Kalau sebatas demi kepentingan akademis ya boleh-boleh saja," ujar Badrodin, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Ia juga mengingatkan agar unggahan-unggahan di media sosial menerhatikan konten yang berpotensi dipersepsikan membahayakan bagi Pancasila.

"Ingat, media sosial itu kan tempat publik. Jadi setiap orang boleh mengekspresikan dirinya melalui tulisan, foto dan video. Nah, yang namanya tempat publik itu untuk diketahui orang lain. Makanya hati-hati, untuk diketahui orang lain itu sama dengan menyebarkan," ujar Badrodin.

Belum tentu dipidana

Terkait mereka yang ditindak karena dugaan memakai, menyimpan, atau menjual hal-hal berbau komunisme, Badrodin memastikan bahwa aparat mengetahui bahwa hal itu tak bisa menjadi indikator kebangkitan Partai Komunis Indonesia.

"Mereka yang sudah ditangkap dan barang-barangnya disita, kan harus disandingkan dengan keterangan ahli. Diteliti apakah hal itu merupakan tindak pidana atau enggak. Apakah itu termasuk menyebarkan paham atau enggak. Itu bukan pendapat penyidik, tapi dari ahli," ujar Badrodin.

Ia mencontohkan, seseorang yang diamankan polisi karena mengenakan kaus bergambar 'palu arit', belum tentu langsung dijerat pidana.

Penyidik akan menelaah apakah penggunaan kaus tersebut bertujuan menghidupkan kembali ajaran komunisme atau tidak.

"Penanganan ini sama seperti penanganan tindak pidana lainnya. Sanksinya, kalau tidak terbukti, bebas. Kalau dianggap menyebarkan ajaran saja, hanya 10 tahun. Kalau dia sampai menimbulkan aksi kerusuhan, sampai 15 tahun penjara," ujar Badrodin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan’ dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi 'Ancaman Keamanan’ dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Nasional
Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Nasional
Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Nasional
KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Nasional
Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Nasional
Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Nasional
Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Nasional
Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Nasional
Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com