JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute mengecam tindakan Polresta Yogyakarta dan kelompok intoleran FKPPI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang membubarkan Acara World Press Freedom Day 2016 dan pemutaran film "Pulau Buru Tanah Air Beta".
Acara tersebut dilakukan di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Selasa (3/5/2016) malam.
"Peristiwa ini adalah tindakan negara mengekang kebebasan berekspresi dan mendiskriminasi kelompok tertentu dengan stigma negatif PKI," ujar Peneliti Setara Institute, Achmad Fanani Rosyidi, melalui siaran pers, Rabu (4/5/2016).
Achmad menyayangkan sikap Kepala Bagian Operasional Polresta Yogyakarta, Kompol Sigit Haryadi yang memimpin pembubaran diskusi tersebut.
Menurut dia, Sigit membubarkan paksa acara itu dengan cara tidak sopan, kasar, intimidatif dan tanpa surat resmi.
"Untuk itu Setara Institute menuntut untuk segera memecat Kompol Sigit Haryadi dari Kepolisian," kata Fanani.
Ia mengatakan, sebagai penegak hukum, polisi seharusnya menjaga dan melindungi hak kebebasan berekspresi warga negara.
Namun, kepolisian justru memimpin pembubaran dan membawa serta dengan kelompok intoleran.
Menurut monitoring Setara Institute, kata Fanani, selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, telah terjadi 13 peristiwa pengekangan kebebasan berekspresi dengan 17 tindakan seperti ancaman, pelarangan diskusi, pembubaran paksa, pengusiran, dan pelarangan pertemuan.
"Seharusnya polisi harus lebih memiliki prioritas perhatian yang lebih penting dalam menjaga keamanan dari kriminalitas di DIY yang sekarang sedang menegang dan meningkat," kata Fanani.
Dibubarkan polisi
Sebelumnya diberitakan, polisi membubarkan kegiatan tersebut karena belum mendapatkan izin kepolisian dan warga setempat.
Awalnya, tujuh polisi berpakaian preman dari Polsek Umbulharjo dan Polresta Yogyakarta, serta anggota Koramil Umbulharjo mendatangi lokasi acara di Kantor AJI Yogyakarta.
Mereka menanyakan izin kegiatan itu.
Ketua AJI Yogyakarta, Anang Zakaria dan Anggota Majelis Etik AJI Yogyakarta, Bambang Muryanto, menemui mereka.