Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Membangkitkan Kebangsaan di Sulit Air dengan Empat Pilar MPR

Kompas.com - 30/04/2016, 19:51 WIB
advertorial

Penulis

Nama Nagari Sulit Air mungkin masih terdengar asing di telinga. Tapi tak disangka dari nagari yang berlokasi di dekat Danau Singkarak ini lahir pejuang-pejuang dan tokoh-tokoh yang berkontribusi besar di bidang sosial politik.

Warga nagari ini ikut serta dalam memperjuangkan kemerdekaan di era kolonialisasi. Jika pernah mendengar Perang Paderi, warga nagari ini ikut serta berjuang. Setelah Indonesia merdeka, begitu banyak warga Nagari Sulit Air turut mempertahankan kemerdekaan. Baik di bidang pemberitaan sebagai jurnalis, ataupun aktif berpolitik.

Salah satu anak nagari ini adalah Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta Odang. Sulit Air adalah tanah kelahiran nenek moyangnya. Sabtu, (30/4), bertepatan dengan puncak perayaan HUT Sulit Air ke-195, Oesman bersama dengan beberapa anggota MPR RI hadir di sana. Selain untuk merayakan HUT nagari tersebut juga untuk mensosialisasikan empat pilar demi membangkitkan kembali semangat kebangsaan di nagari tersebut.

Oesman menunjukkan kegembiraannya saat bertemu dengan ribuan warga Sulit Air yang begitu antusias menyambut acara hari itu. Ia mengajak warga yang hadir untuk mengembangkan nasionalisme dan kecintaan terhadap bangsa.

"Di sini timbul rasa percaya diri untuk membangkitkan jiwa kebangsaan," ujarnya.

Sosialisasi empat pilar untuk warga Sulit Air disampaikan oleh Ketua Fraksi Nasdem di MPR, Bachtiar Ali. Warga yang hadir pada perayaan dan sosialisasi empat pilar tersebut tidak hanya mereka yang masih tinggal di Sulit Air, tetapi juga yang sudah merantau dan sukses baik di kota lain ataupun di luar negeri.

Bachtiar mengutip pedoman orang Minang dalam pemaparan empat pilarnya yaitu adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Ia berani mengatakan bahwa ungkapan tersebut hampir serupa dengan Pancasila sila ke-1 yaitu Ketuhanan yang Mahaesa.

Indonesia adalah negara majemuk yang punya banyak suku dan etnis, tidak hanya diperuntukkan bagi orang Melayu dan Islam saja. Apalagi ideologi tertentu. Lagipula, Bachtiar mengatakan bahwa Indonesia yang terdiri dari beragam suku dipersatukan oleh Bahasa Indonesia.

"Soal Bahasa Indonesia, kita patut bangga dengan negara kita yang selain punya Pancasila sebagai landasan bernegara, kita punya bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia. Negara lain seperti Belgia, India dan Kanada masih berjuang merumuskan bahasa persatuannya, " ujar Bachtiar.

Terkait UUD 1945 yang jadi landasan hukum, dia mengatakan memang benar saat ini sudah diamandemen sebanyak empat kali. Tapi, menurutnya hal tersebut tidak akan merubah ruh dalam UUD 1945, karena bagian pembukaan tetap sama.

" Pembukaan itu adalah roh yang menjiwai bangsa. Kita patut bangga juga karena dalam konstitusi kita sudah mengakui lebih dulu dari negara lain soal HAM lewat poin kemerdekaan adalah hak segala bangsa," lanjutnya. 

Perayaan HUT Nagari Sulit Air dan sosialisasi empat pilar kemudian diisi juga dengan penandatanganan prasasti oleh Oesman Sapta dan segenap jajaran pemerintah Kabupaten Solok dan tokoh Nagari Sulit Air. Prasasti tersebut dimaksudkan untuk menghormati kepahlawanan warga Sulit Air memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan. (Adv)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Nasional
PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Nasional
Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Nasional
Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Nasional
PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

Nasional
Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com