Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemlu Akui Ada Permintaan Ekstradisi Satu Tersangka Teroris dari China

Kompas.com - 28/04/2016, 20:39 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah China, melalui kedutaan besarnya di Indonesia, saat ini telah mengajukan pemulangan terhadap satu tersangka teroris warga negara China dari etnis Uighur yang sedang menjalani masa hukuman di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).

"Pada saat ini memang ada permintaan dari Kedubes Tiongkok di Indonesia terhadap satu tersangka teroris yang ditahan oleh kepolisian," ujar Arrmanatha.

Namun, menurut Arrmanatha, pihak Kemlu belum memberikan jawaban terkait permintaan tersebut. Kemlu masih menelusuri kebenaran status kewarganegaraan dari tersangka teroris yang ditangkap.

(Baca: Ini Alasan Etnis Uighur Mau Gabung Kelompok Santoso Menurut Polri)

"Kami masih menelusuri. Sampai saat ini kami masih mencek soal kewarganegaraannya. Seberapa jauh ini bisa dipenuhi tergantung dengan pembuktian kewarganegaraannya karena pada saat ditangkap, tersangka tersebut tidak memiliki dokumen kewarganegaraan," kata Arrmanatha.

Sementara itu, Juru Bicara Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Agus Barnas telah mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan memenuhi permintaan pemerintah China mengekstradisi empat terpidana terorisme Uighur.

(Baca: Luhut Sebut Ada Permintaan Tukar Samadikun dengan Tahanan Uighur)

Dia berlasan, para terpidana teroris Uighur itu terikat hukum Indonesia, jadi seluruh proses hukumnya juga berlangsung di Indonesia.

Empat terpidana suku minoritas Uighur, China itu dihukum enam tahun penjara di Indonesia untuk aktivitasnya dalam persekongkolan dengan kelompok pimpinan terduga teroris Santoso yang berkubu di Poso.

"Mereka melakukan kejahatan di negeri kita. Dan kita tak ada perjanjian ekstradisi (dengan China)," ujar Agus Barnas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com